Kriminal

Wakapolda Pimpin Pemusnahan 6,2 Kg Sabu: Tegaskan Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

2290
×

Wakapolda Pimpin Pemusnahan 6,2 Kg Sabu: Tegaskan Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Wakapolda saat sambutan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di depan Tribun Presisi Polda Sultra dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan total empat orang tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6.268,8038 gram serta ganja seberat 958,63 gram, yang selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan incenerator dari BPOM Kendari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Patroli Mining Berlanjut, Tipidter Krimsus Sisir Eks Lokasi Tambang di Konsel

Dalam sambutannya mewakili Kapolda, Brigjen Gidion menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan generasi muda yang seharusnya menjadi aset utama pembangunan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, karena dampaknya yang luas mulai dari kesehatan, kriminalitas, hingga stabilitas sosial. Oleh sebab itu, Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta kerja sama lintas instansi.

Baca Juga :  Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin PT MUI, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Ini

Wakapolda menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih berada pada tahap yang sangat serius dan membutuhkan perhatian bersama.

Dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan Sulawesi Tenggara. (red/ID)



Baca Juga :  Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong dan Penggelapan Mobil: 8 Pelaku Berhasil Ditangkap










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!