Kriminal

Ditreskrimsus Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: 8.000 Liter BBM Campuran dan Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

576
×

Ditreskrimsus Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: 8.000 Liter BBM Campuran dan Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: 8.000 Liter BBM Campuran dan Tiga Tersangka Berhasil Diamankan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, ketika personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh BBM jenis solar dan minyak tanah dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU. Tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA, masing-masing senilai Rp24 juta.

BBM tersebut dikemas dalam jerigen berkapasitas 20 liter dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menggunakan mobil pick up menuju rumah tersangka di Desa Pajala.

Baca Juga :  Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Sasar 21 Ribu Warga Kota

Selain itu, tersangka juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK dengan nilai Rp12 juta, serta memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berada di Desa Pajala. “Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Kombes Dodi.

Dalam kurun waktu 1 hingga 5 Juni 2026, tersangka bersama sejumlah rekannya secara bertahap memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya yang berada di pesisir pantai Desa Pajala.



Proses pencampuran dilakukan dengan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter, di mana solar dan minyak tanah dicampur hingga merata sebelum dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di dalam sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala.

Baca Juga :  Ditkrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik, satu unit mesin alkon yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan sebagai tempat pencampuran.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap AB di Desa Pajala, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual BBM kepada tersangka utama. Sedangkan MU belum diketahui keberadaannya.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dir Krimsus.

Baca Juga :  BPJamsostek dan Kemenag Koltim Sepakat Kerjasama, Penyuluh dan Honerer Terlindungi Jamsos

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai peruntukannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

_Polda Sultra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu guna mendukung kesejahteraan serta perekonomian rakyat.

Setiap bentuk penyimpangan distribusi dan niaga BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara dan menghambat ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, Polda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan atau perdagangan ilegal BBM bersubsidi di wilayahnya. (eed)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701