KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kemenag Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sepakat kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada penyuluh agama serta tenaga honorer Kemenag Koltim.
Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Rabu (13/9/
2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja Non ASN Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan
kolaborasi tersebut dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Agama serta Non ASN Kemenag Kabupaten Kolaka Timur.
“Alhamdulillah melalui kegiatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Timur merupakan bentuk kolaborasi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Agama serta Non ASN Kemenag Kabupaten Kolaka Timur. Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja di lapangan dari risiko yang dapat timbul karena meninggal dunia maupun kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kolaka Timur H. Muhamad Kadir Azis Al Yafie mengatakan, kerjasama yang dibangun merupakan bentuk kepedulian Kemenag kepada Penyuluh Agama Non PNS, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang.
“Langkah kerjasama Kemenag dan BPJamsostek ini merupakan tindakan saling menjaga antara kemenag dan penyuluh agama serta bentuk kepedulian kemenag kepada Penyuluh Agama Non PNS, sehingga saudara saudara kita tersebut dapat bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Penyuluh Agama dan Non PNS Kemenag Kolaka Timur akan terdaftar sebagai peserta perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang Kolaka Tahoa Musriati menyebut perlindungan BPJamsostek adalah perlindungan purnawaktu dalam bentuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019.
“Manfaat BPJamsostek mengalami kenaikan manfaat yang signifikan seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaat nya serta nominal nya dari awalnya 12 juta menjadi maksimal 174 Juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat manfaat tersebut dapat membuat pekerja, kerja keras dan bebas cemas,” tutupnya. (red/id)