Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

1075
×

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik.

KORANHeadline.com, Jakarta — Upaya pemerintah dalam mengakselerasi transformasi pengelolaan pendapatan daerah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

Untuk itu, Jasa Raharja ikut berpartisipasi pada Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. Forum bertema ‘Akselerasi Transformasi dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’ ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, inovasi, serta efektivitas pemungutan guna mendukung peningkatan penerimaan daerah dan kualitas pelayanan publik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak untuk bisa mengawal pendapatan daerah agar lebih maksimal.

Hal-hal yang bisa dilakukan adalah intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber yang belum dioptimalkan, peningkatan sumber daya manusia, digitalisasi sistem kerja, serta inovasi agar kinerja semakin meningkat.

Baca Juga :  Rivan Sebut AKHLAK Bukan Hanya Sekedar Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

Dalam konteks tersebut, kehadiran berbagai pihak dalam rakor ini mencerminkan komitmen bersama bahwa negara hadir dalam memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan optimal, transparan, dan berkelanjutan.

Pada acara ini, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin hadir sebagai narasumber untuk memaparkan peran perusahaan dalam ekosistem pengelolaan pendapatan daerah, khususnya melalui penguatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja berperan sebagai enabler dalam mendorong peningkatan kepatuhan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi.

“Kami mengintegrasikan data registrasi kendaraan dengan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara real-time, mengembangkan sistem analitik untuk mengidentifikasi potensi. ketidakpatuhan, serta menghadirkan early warning system agar intervensi dapat dilakukan lebih dini,” jelasnya.



Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan berbasis data menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga kemudahan dan kepercayaan. “Kepatuhan tidak hanya dibentuk oleh kewajiban, tetapi oleh bagaimana sistem yang kita bangun mampu menghadirkan kemudahan, keterhubungan, dan kepercayaan secara berkelanjutan,” ujarnya, merujuk kepada strategi yang dipaparkan dalam forum tersebut .

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Meninggal Ledakan Smelter Morowali Dapat Santunan

Melalui peran tersebut, Jasa Raharja juga memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan mitra Samsat di seluruh Indonesia. Implementasi sistem host-to-host yang telah terhubung di 36 provinsi menjadi fondasi penting dalam memastikan validitas data dan meningkatkan efektivitas pemungutan.

Upaya ini sejalan dengan semangat transformasi digital yang didorong oleh pemerintah dan ekosistem Danantara Indonesia dalam memperkuat tata kelola BUMN yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan prima.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kedatangan Presiden Joko Widodo di Muna, Berikut "Bhatata" saat Penyambutan RI 1

Selain itu, sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan Jasa Raharja, perusahaan terus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan prinsip melayani sepenuh hati. Partisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 ini menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mendukung penguatan sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (eed)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701