KriminalMetro

Ditkrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

6457
×

Ditkrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsuus Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra,

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.

Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung. Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

Baca Juga :  Tenun Sultra Kembali Unjuk Gigi di Indonesia Fashion Week

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Siaga Peringatan Bulan PRB, Pj Gubernur Sultra: Selamat Datang di Bumi Anoa

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. (red/id)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701