KORANHeadline.com, KENDARI – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan satu orang tersangka berinisial JS terkait kasus penambangan ilegal atau ilegal mining di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepada media, Rabu (14/6) Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, sebelumnya Subdit IV melakukan patroli rutin pada, Selasa 30 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah IUP PT. ANTAM Tbk (eks PT Mughni) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
“Subdit Tipidter kembali melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku ileggal mining di wilayah Mandiodo Kabupaten Konawe Utara membuahkan hasil dengan menemukan pelaku ilegal mining, petugas telah mengamankan dua alat berat jenis excavator dan ore nickel hasil dari penambangan ilegal,” terang Ronald.
Saat ini, sambungnya, penyidik Subdit IV Tipidter telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dan per hari selasa tanggal 14 Juni 2023 telah menetapkan satu tersangka inisial “JS”.
“Penyidik Subdit IV Tipidter telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, dan per hari selasa tanggal 14 juni 2023 telah menetapkan satu tersangka inisial JS,” beber Ronald. (red/id)