KriminalMetro

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ilegal Mining di eks PT Mughni

86
×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ilegal Mining di eks PT Mughni

Sebarkan artikel ini
Kompol Ronald Arron Maramis

KORANHeadline.com, KENDARI – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan satu orang tersangka berinisial JS terkait kasus penambangan ilegal atau ilegal mining di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepada media, Rabu (14/6) Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, sebelumnya Subdit IV melakukan patroli rutin pada, Selasa 30 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah IUP PT. ANTAM Tbk (eks PT Mughni) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kendari Ingatkan Badan Usaha Perjelas Status Kepesertaan Pekerjanya

“Subdit Tipidter kembali melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku ileggal mining di wilayah Mandiodo Kabupaten Konawe Utara membuahkan hasil dengan menemukan pelaku ilegal mining, petugas telah mengamankan dua alat berat jenis excavator dan ore nickel hasil dari penambangan ilegal,” terang Ronald.

Saat ini, sambungnya, penyidik Subdit IV Tipidter telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dan per hari selasa tanggal 14 Juni 2023 telah menetapkan satu tersangka inisial “JS”.

Baca Juga :  Semarak HKN ke 59, Dinas Kesehatan Kota Kendari Berbagi Ratusan Paket Sembako ke Lansia

“Penyidik Subdit IV Tipidter telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, dan per hari selasa tanggal 14 juni 2023 telah menetapkan satu tersangka inisial JS,” beber Ronald. (red/id)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!