Daerah

Irmawati Nurdin Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pungli Dana BOK di Puskesmas Nambo

750
×

Irmawati Nurdin Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pungli Dana BOK di Puskesmas Nambo

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Nambo

Kendari – Kepala Puskesmas Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Irmawati Nurdin, SKM, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Puskesmas Nambo.

Dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026), Irmawati menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi selama dirinya memimpin Puskesmas Nambo.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui adanya pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar atau pemotongan dana yang menjadi hak para petugas kesehatan.

“Tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Saat berita itu turun, saya cukup syok dan kaget karena hal itu tidak pernah saya lakukan,” ujar Irmawati.

Baca Juga :  Lanal Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Maritim Sultra Peringati Hari Jadi Hidrografi TNI AL

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada instruksi maupun arahan kepada bawahannya untuk melakukan pemotongan dana BOK, termasuk dana yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional maupun perjalanan dinas petugas.

“Saya tidak pernah mengarahkan untuk melakukan hal seperti itu. Bahkan sampai saat ini saya tidak mau memegang uang itu sepeser pun,” tegasnya.

Irmawati menjelaskan, dana yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut merupakan dana perjalanan dinas yang bersumber dari BOK. Dana itu diberikan kepada petugas kesehatan yang melaksanakan kegiatan lapangan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Sultra Bersama TP PKK Edukasi Masyarakat Desa Towua Penerapan Pola Konsumsi B2SA

Ia menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana tersebut dilakukan secara non-tunai dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, sehingga tidak melalui dirinya secara pribadi.



“Itu terkait perjalanan dinas teman-teman yang turun ke lapangan. Dana tersebut dibayarkan melalui BOK dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Tidak pernah dibayarkan secara tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irmawati berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap pengelolaan dana operasional di Puskesmas Nambo.

Baca Juga :  Dinkes Kendari Berikan Edukasi Pendeteksian Dini Kanker Serviks ke Pengurus Dharma Wanita, PKK dan BKMT

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701