Daerah

Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Aktivitas Pertambangan PT BBDM di Kapuntori Buton

571
×

Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Aktivitas Pertambangan PT BBDM di Kapuntori Buton

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Aktivitas Pertambangan PT BBDM di Kapuntori Buton

KORANHeadline.com, BUTON – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi lokasi tambang PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).

​Kedatangan tim penyidik tersebut bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Saat ini, pihak Yori Yusran berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

​Temuan di Lapangan

​Tim Subdit Tipidter yang beranggotakan delapan personel tiba di lokasi dan langsung disambut oleh Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim. Didampingi pihak perusahaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik area konsesi.

Baca Juga :  Balai Penyuluhan Pertanian Baruga Dukung Peningkatan Produksi Cabai untuk Stabilitas Harga

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik bukaan lahan (pit) baru yang diduga dikerjakan oleh direksi versi Yori Yusran. Di sekitar area tersebut, terlihat tumpukan komoditas ore nikel (dome). Tak hanya itu, puluhan unit alat berat yang terdiri dari 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales tampak bersiaga di lokasi.

​Aktivitas pemindahan ore nikel ke fasilitas dermaga khusus (jetty) juga terindikasi baru saja dilakukan. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video warga tertanggal 25 May 2026 yang menunjukkan hilir mudik dump truck mengangkut material ke arah jetty.

​Dalih Pihak Perusahaan

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kedatangan Presiden Joko Widodo di Muna, Berikut "Bhatata" saat Penyambutan RI 1

​Saat dikonfirmasi, Humas PT BBDM Mustaqim sempat berdalih bahwa pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan kegiatan penambangan sejak Bareskrim Polri mengeluarkan surat pembekuan aktivitas karena status lahan yang kini menjadi status quo.



​Mustaqim mengeklaim bahwa aktivitas kendaraan di lapangan belakangan ini hanya sebatas perawatan infrastruktur.

​”Kami menambang saat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT BBDM keluar. Namun, setelah muncul masalah itu, aktivitas (penambangan) kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.

​Dasar Penghentian Aktivitas

​Secara terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono membenarkan bahwa Personel Unit I telah diterjunkan ke lokasi tambang PT BBDM.

Baca Juga :  CIMB Niaga Satukan Layanan Digital: OCTO Kini Hadir dengan Single User ID, Akses Layanan Lebih Mudah

​Edi menegaskan, penyidik meminta pihak manajemen menghentikan total seluruh operasional berdasarkan surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.

​”Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu.

​Langkah tegas ini diambil karena objek hukum tersebut tengah berstatus status quo. Penghentian aktivitas dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.

Kemudian, ​mengantisipasi dampak negatif lain di lapangan. ​Menjaga kelancaran proses penyidikan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bersama. (rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701