Daerah

Pemkot Kendari Pastikan Segera Atasi Tumpukan Sampah di Sejumlah TPS: Peralihan Kewenangan jadi Kendala

2839
×

Pemkot Kendari Pastikan Segera Atasi Tumpukan Sampah di Sejumlah TPS: Peralihan Kewenangan jadi Kendala

Sebarkan artikel ini
Sahuriyanto Meronda (kanan). Istimewa

KORANHeadline.com, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya penumpukan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dipastikan bukan unsur kesengajaan, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis di lapangan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama terjadinya penumpukan sampah adalah proses peralihan kewenangan pengelolaan kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ke pihak kecamatan. Perubahan ini membuat petugas teknis di lapangan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.

“Peralihan tanggung jawab dari DLHK ke kecamatan tentu membutuhkan adaptasi. Petugas teknis di lapangan saat ini masih melakukan penyesuaian pola kerja dan sistem pengangkutan,” kata Sahuriyanto dalam keterangannya.

Selain itu, kendala lain yang turut memengaruhi optimalisasi pengangkutan sampah adalah ketersediaan bahan bakar minyak (BBM). Menurut Sahuriyanto, di awal tahun anggaran, proses administrasi penyediaan BBM belum sepenuhnya terpenuhi sehingga berdampak pada operasional armada pengangkut sampah.

Baca Juga :  dr Asridah Mukaddim Dipercaya Nahkodai Dinkes Sultra, Komit Berikan Layanan Kesehatan yang Baik

“Ketersediaan BBM belum sepenuhnya terpenuhi karena masih dalam proses peralihan dan penyesuaian awal tahun. Ini menjadi salah satu kendala teknis yang sedang kami selesaikan bersama OPD terkait,” ujarnya.

Faktor libur Tahun Baru juga disebut turut berkontribusi terhadap penumpukan sampah. Sejumlah petugas pemungut dan pengangkut sampah tengah menikmati masa libur, sehingga volume sampah yang dihasilkan masyarakat tidak sepenuhnya terangkut tepat waktu.

Baca Juga :  Pemkot Optimis Peroleh DAK Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas Wisata Bahari Todonggeu

“Petugas pemungut sampah kita juga menikmati libur Tahun Baru. Ini kondisi yang tidak bisa dihindari, sehingga penumpukan di beberapa TPS sempat terjadi,” jelas Sahuriyanto.

Meski demikian, Pemerintah Kota Kendari memastikan penanganan terhadap persoalan tersebut terus dilakukan. Sahuriyanto optimistis dalam satu hingga dua hari ke depan, tumpukan sampah di TPS akan berangsur tertangani seiring diselesaikannya kendala teknis oleh OPD yang berwenang.



“Insya Allah satu sampai dua hari ke depan sudah akan tertangani. Saat ini OPD terkait sedang menyelesaikan kendala teknis agar pengangkutan sampah bisa kembali berjalan normal,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sultra dan BPVP Kendari Jalin Kerjasama Intensif untuk Pemberdayaan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara

Di akhir keterangannya, Sahuriyanto mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga mengingatkan warga agar disiplin terhadap jadwal pembuangan sampah serta mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.

“Kami mohon masyarakat tetap bersabar, menjaga jam membuang sampah, serta mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah. Jika sampah dipilah minimal menjadi tiga bagian, maka volume sampah di TPS akan jauh berkurang,” pungkasnya.

Pemkot Kendari berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat penanganan persoalan sampah sekaligus membangun kesadaran bersama menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701