Metro

Kunjungi PT Vale, Komisi VII DPR RI Beri Dukungan Penuh Lanjutkan Pertambangan Sesuai Prinsip ESG

287
×

Kunjungi PT Vale, Komisi VII DPR RI Beri Dukungan Penuh Lanjutkan Pertambangan Sesuai Prinsip ESG

Sebarkan artikel ini
Rombongan dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI saat bertandang ke PT Vale.

KORANHeadline.com, KENDARI – Menindaklanjuti proses divestasi saham PT Vale Indonesia ke PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, Pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Makassar, Rabu (20/3).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, bersama anggota Komisi VII Rico Sia dan Rusda Mahmud. Kehadiran mereka untuk menyampaikan dukungan yang besar ke PT Vale untuk terus melanjutkan pertambangan yang baik, sesuai prinsip-prinsip ESG atau Environment Social and Governance.

Sugeng bersama anggota Komisi VII DPR RI lainnya diterima Presiden Direktur PT Vale Febriany Eddy serta direksi lainnya, Wakil Presiden Direktur Adriansyah Chaniago, dan Direktur Keuangan Bernardus Irmanto.

Pasca divestasi saham PT Vale yang sudah dilakukan pada 26 Februari lalu, anggota Komisi VII berkunjung dan melakukan diskusi terkait langkah-langkah selanjutnya dan lebih khusus terkait visi keberlanjutan dan isu-isu renewable energy.

“Kunjungan ini kita lakukan setelah MIND ID mengakuisisi saham Vale dan Sumitomo sebesar 14%, sehingga MIND ID menjadi pemegang saham pengendali dengan total kepemilikan 34 persen. Sedangkan saham publik 20 persen, dan 46 persen masing-masing milik Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining (SMM),” ujar Sugeng Suparwoto, dalam press rilis PT Vale yang diterima media ini, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Sambut HKGB ke 71, Pengurus Bhayangkari Cabang Polres Konut Adakan Doa Bersama

Dengan divestasi tersebut, praktis komposisi direksi perusahaan akan berubah. Posisi direktur utama akan ditentukan oleh MIND ID, demikian halnya Komisaris Utama. Sedangkan posisi direktur yang menangani operasional, sustainability, ESG, serta Posisi Wakil Komisaris akan ditentukan Vale Canada.

Anggota Komisi VII DPR RI tetap mendukung PT Vale untuk terus melanjutkan prinsip prinsip keberlanjutan dan pertambangan yang baik dan bisa menjadi contoh untuk perusahaan tambang lain.

Sehingga, meskipun MIND ID berhak menentukan posisi Direktur Utama, namun urusan bisnis, produksi, sustainability, renewable energy hingga ESG harus dipegang oleh Vale sebagai perusahaan internasional yang punya pengalaman empiris dalam pertambangan. PT Vale merupakan perusahaan yang dikontrol bersama MIND ID dan Vale.



“PT Vale memproduksi dengan memperhatikan ESG yang tepat, memperhatikan bagaimana environment, dan satu-satunya industri yang smelternya menggunakan renewable energy, pembangkit listrik tenaga air. Maka PT Vale dikategorikan pertambangan yang sangat baik,” terang Sugeng Suparwoto.

Ia menjelaskan, sudah datang langsung melihat praktik pertambangan yang dijalankan PT Vale di Sorowako.

“Saya sendiri sudah menyaksikan. Dari sisi ESG, yakni environment, saya melihat bagaimana hutan bisa dikembalikan (reklamasi) dengan benar. Dari sisi sosial, bisa memberi kemanfaatan baik secara nasional, memberi nilai tambah baik secara ekonomi maupun lingkungan, dan sinergitas yang baik. PT Vale juga kita harap akan memunculkan pengusaha-pengusaha baru, pengusaha lokal dengan kompetensi internasional,” ujarnya

Baca Juga :  Kalaksa BPBD Sultra dan Bupati Koltim Tinjau Lokasi Kekeringan di Desa Bou Lambandia

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Rico Sia, menyampaikan dukungannya atas kesepakatan divestasi tersebut.

“Dari awal kita tetap mendukung PT Vale. Untuk operasional, kita memang sepakat jangan dilepas (oleh PT Vale), dan oleh diberikan kesempatan kepada mereka apalagi yang punya niat-niat tertentu,” ungkap dia.

Sementara, Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi VII DPR RI.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya untuk pertambangan berkelanjutan PT Vale. Dari pertemuan ini, DPR sepakat yang baik harus tetap dipertahankan bahkan harus lebih baik lagi. Kita fokus ke hilirisasi nilai tambah, berkelanjutan, dan terus meningkatkan komitmen kita,” ucapnya.

“Kami Mohon dukungan teman-teman semua bisa menjalankan dengan amanah, yang baik dan manfaat bagi banyak orang terutama bangsa negara,” sambung Febriany.

Best Mining Partice

Sugeng Suparwoto menjelaskan, Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup selalu menekankan pentingnya ESG untuk dijalankan perusahaan perusahaan pertambangan.

Dia pun berharap, PT Vale Indonesia bisa menjadi best mining practice untuk perusahaan pertambangan karena menganggap prinsip ESG dijalankan dengan baik.

Baca Juga :  1.236 P3K Terima SK Pengangkatan Tepat di HUT Kota Kendari ke 193

“Saya menyaksikan langsung di Sorowako, melihat bagaimana tata kelola lingkunganya, PLTA, danau kita saksikan langsung tidak berkurang kualitas airnya meskipun dipakai untuk kepentingan PLTA, mudah-mudahan selanjutnya setelah dikelola Dirut dari MIND ID, dan di bawah tupoksi PT Vale mudah-mudahan sisi lingkungan terus berjalan dengan baik,” pinta Sugeng.

Dia menjelaskan, negara sedang kejar-kejaran dengan target net zero emmission, dan untuk mencapainya bukan cuma kerja keras, namun biayanya sangat mahal.

“Menggunakan gas LNG, membangun tanggul (untuk pembangkit listrik tenaga air) itu mahal sekali.Green energy di pembangkitnya ini harus dipikirkan, agar secara long term bisa untung,” ungkap dia

Karena itu, menurutnta, PT Vale dengan pengalaman empiris dalam mining, mampu memitigasi tantangan tersebut selama bertahun tahun. PT Vale menurut dia menjadi korporasi tersehat, menjalankan ESG dengan baik, dan reforestrasi yang berhasil.

Febriany Eddy mengungkapkan, dirinya juga saat ini sebagai Wakil Ketua Apindo Bidang ESDM terus mendorong regulasi dan kebijakan pemerintahan terkait kemudahan dalam menjalankan renewable energy.

“Kita tidak melawan penggunaan batubara. Tapi paling tidak yang menjalankan renewable energy ini harusnya dipermudah,” beber Febriany. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701