MetroPolitik

Terpanggil Memajukan Kendari, Sri Yastin Asrun Terjun Dunia Politik Kendarai PAN di Pilcaleg

808
×

Terpanggil Memajukan Kendari, Sri Yastin Asrun Terjun Dunia Politik Kendarai PAN di Pilcaleg

Sebarkan artikel ini
Dra Hj Sri Yastin Asrun MM

KORANHeadline.com, KENDARI – Rasa cinta untuk tetap mengabdi di kota lulo, membuat sosok wanita bernama lengkap Drs. Hj. Sri Yastin Asrun, MM tergerak untuk bertarung memasuki dunia parlemen, melalui jalur Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari-Kendari Barat nomor urut dua, pada ajang pesta rakyat lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Bukan tanpa alasan, Hj Sri Yastin meluruskan niat untuk memilih lembaga legislative sebagai pengabdian berikutnya, paska pensiun melepas jabatan birokrasi yang diembannya, mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kendari akhir tahun 2023 lalu. Berbekal pengalaman mengawal birokrasi di pemkot Kendari, adalah modal bagi dirinya untuk yakin melangkah ke dunia parlemen.

 

Lembaga eksekutif dan legislative adalah dua pilar struktur demokrasi yang tidak dapat dipisahkan, saling bersinergis menyokong satu sama lain, bagi Hj. Sri Yastin Asrun melangkahkan kaki ke ranah legislative adalah pengabdian tanpa batas.

Baca Juga :  KPU Kolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema dan Mitra Terkait Luncurkan Film Tepatilah Janji

 

Baginya, memilih pertarungan politik menuju pengabdian tersebut adalah jalan yang harus di tempuh demi mendedikasikan diri untuk mengawal Kota Kendari yang sangat dicintainya ini, bukan karena ambisi atau haus posisi, namun murni panggilan untuk memajukan Kendari menjadi lebih baik.

 



“Kita tidak ingin melihat Kota Kendari yang telah tumbuh dan berkembang dikenal masyarakat luas di Indonesia, tiba-tiba anjlok prestasinya di mata nasional. Untuk itu, dukungan yang kuat kepada pemerintah perlu dibangun kembali dari semua sisi, termasuk menyokongnya di lembaga parleman khususnya DPRD Kota Kendari, destinasi politik di Pemilu 2024 ini,” ujar Hj. Sri Yastin Asrun, Sabtu (10/2).

Baca Juga :  Buka Musrenbang, Siska Karina Imran Beberkan Lima Misi Utama Pembangunan Kota Kendari 2025-2029

 

Kota Kendari menurutnya, tidak boleh mundur kebelakang. Guna memajukan Kendari menjadi Kota impian kebanggaan warga Kendari harus disokong dengan kerja nyata dan keikhlasan, pembangunan digalakkan tidak parsial, pembangunan fisik tetap dilakukan dengan terus menumbuhkan pembangunan sektor non fisik.

 

Menurut mantan Ketua Tim Penggerak PPK Kota Kendari dua periode ini, mengharumkan citra daerah dengan sejumlah prestasi adalah salah satu bentuk pembangunan yang non fisik, namun realitanya dapat dilihat dari perfom Kota itu sendiri. Warga merasa nyaman, aman, bersih, asri, layak huni bagi semua kalangan.

 

Dirinya mencotohkan tatkala mendampingi tugas suami sebagai WaliKota Kendari dua periode Dr. Ir H. Asrun, M.Eng.,Sc sejak tahun 2007-2012 dan dilanjutkan pada periode kedua 2012 -2017, segudang prestasi disabet oleh pemerintah Kota Kendari, ini tak lepas dari kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislative.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Medical Advisory Board Kunjungi Sejumlah Rumah Sakit di Malang

 

Namun pesan penting yang tersirat dari pengabdian Hj. Sri Yastin Asrun adalah, pengabdian dirinya sebagai istri yang senantiasa berada di posisi strategis suami, untuk mendukung dan memberi support peran dan tanggung jawab suami Dr. Ir Asrun, M.Eng., SC sebagai pengawal pembangunan di Kota Lulo yang sangat dicintai masyarakat Kota Kendari dan sekirtarnya.

 

“Perempuan itu harus selalu tampil, baik sebagai penyanggah pembangunan maupun mitra yang baik bagi relasi pemerintah, meskipun secara individu maupun perannya di ranah sosial,” tutupnya. (rls/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701