MetroMetropolisPolitik

Maju DPR RI, Ali Mazi Hadir untuk Pembangunan Sultra dan Indonesia

776
×

Maju DPR RI, Ali Mazi Hadir untuk Pembangunan Sultra dan Indonesia

Sebarkan artikel ini
H Ali Mazi. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga sebagai Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan se Indonesia, H Ali Mazi SH, tidak hanya bertekad mendedikasikan diri untuk Bumi Anoa, namun juga menjadi ikon pemersatu provinsi kepulauan di Indonesia, yang ditandai dengan perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan agar dapat menjadi UU.

Dari perjuangannya tersebut, tidak heran jika Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), menobatkan H Ali Mazi SH sebagai Tokoh penggerak provinsi kepulauan pada Tanggal 10 Oktober 2021 lalu.

Usai menerima apresiasi tertinggi atas penganugerahan tersebut, Ali Mazi langsung meminta kepada semua komponen dan stakeholder dari lingkup lokal hingga nasional, untuk menjadikan Aspeksindo Award sebagai semangat untuk terus mendorong pengesahan UU Daerah Kemaritiman menjadi UU, mengingat kebutuhan daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah lainnya, yang bertujuan untuk :

1. Menjamin kepastian hukum bagi pemda daerah di daerah kepulauan.
2. Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan.
3. Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.
5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara bekelanjutan, memberikan perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak- hak masyarakat di daerah kepulauan.

Menurutnya, Sabtu (10/2), perjuangan RUU untuk menjadi UU sangat diperlukan agar menjadi sebuah regulasi khusus, dalam rangka mengatur ruang kewenangan dan anggaran daerah kepulauan. Mengingat, latar belakang proses perjuangan RUU Daerah Kepulauan ini, dirasakan terjadi disparitas pembangunan nasional jawa dengan non jawa, kota dan desa, Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), pulau besar dengan kepulauan.

Baca Juga :  Pemkot Dirikan Dapur Umum dan Tenda Pengungsian Bagi Korban Banjir Kali Wanggu

Selain itu, lanjutnya, pembangunan nasional terlalu berpihak kepada KBI karena penduduk lebih padat dan pusat industri dibangun di KBI atau pulau-pulau besar serta infrastuktrunya lebih lengkap. Sedangkan kepulauan serba tertinggal, termasuk kebutuhan dasar juga infrastuktur, dan masih termiskin.

“Seperti yang kerap saya sampaikan sebelumnya, dalam membangun republik, terdapat sejumlah daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta karena memiliki kekhususan, artinya terdapat asismetri spesifikasi daerah dan kebutuhan daerah yang menuntut hal tersebut, sehingga negara memberikannya. Demikian dengan daerah kepulauan, juga memiliki masalah dan kekhususan,” ungkapnya.

Ali Mazi menerangkan, delapan provinsi kepulauan dimaksud memiliki karakteristik dan memiliki masalah klaster, sehingga jika UU ini bisa diwujudkan, maka diyakini mampu menjawab permasalahan yang ada di kawasan timur Indonesia.
Ali Mazi mengatakan, jika RUU tersebut merupakan sebuah desain hukum untuk optimalisasi kehadiran negara, dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di daerah kepulauan, sehingga bukan hanya janji kepada daerah.



“RUU ini telah selesai di DPD RI dan kini ada di DPR RI. Presiden RI juga telah mengutus sejumlah kementerian untuk ikut pembahasan RUU ini, namun sampai sekarang belum dilakukan. Meskipun demikian, kami tidak akan pernah berhenti berjuang. Jika jabatan sebagai Gubernur Sultra telah usai, maka kita akan dorong lagi pada level lebih tinggi yakni DPR RI,” ucapnya.

Untuk diketahui, sembilan belas tahun telah berlalu, sejak dipercaya menjadi Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan se Indonesia, melalui Deklarasi Ambon tahun 2005, H Ali Mazi, SH tetap konsisten memperjuangkan cita-cita pencetus Forum BKS Provinsi Kepulauan, yang terdiri dari delapan provinsi se Indonesia.

Baca Juga :  RUPS-LB BPR Bahtramas, Dorong Transformasi dan Pertumbuhan Kinerja di 2025

Forum BKS Provinsi Kepulauan se Indonesia, beranggotakan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Tujuannya yakni, memperjuangkan terbitnya payung hukum UU Daerah Kepulauan, yang saat ini masih menjadi agenda antrian program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI, sejak tahun 2021.

Mantan Gubernur Sultra dua periode ini, H Ali Mazi SH, Sabtu (10/2) mengatakan, perjuangan Forum BKS Provinsi Kepulauan se Indonesia, mengalami pasang surut sejak tahun 2005, dimana hal tersebut turut dipengaruhi oleh dinamika pemerintahan dan keinginan politik, khususnya para pengawal demokrasi di lembaga legislatif tingkat pusat.

Dia mengakui, meskipun pembahasan Rancangan Undan-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan terkesan stagnan, seiring berakhirnya masa jabatan periode pertama kepemimpinan H. Ali Mazi, SH di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara, (2003-2008), namun perjuangan tak pernah surut apalagi padam.

Hal ini dibuktikan melalui periode kedua kepemimpinan H. Ali Mazi, SH, dirinya kembali mendorong percepatan RUU Provinsi Kepulauan tersebut, dengan melibatkan peran strategis DPD RI sebagai fasilitator, dalam rangka penetrasi RUU Kepulauan agar masuk dalam meja sidang sebagai agenda Proglegnas DPR RI, sejak tahun 2021 hingga 2024.

Lobi-lobi tingkat nasional diupayakan oleh Ketua BKS Provinsi Kepulauan H. Ali Mazi, SH bersama para anggota, melalui pertemuan High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, difasilitasi DPD RI. Tujuannya, membedah permasalahan keterlambatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, dimana telah diperjuangkan sejak 19 tahun silam, sejak awal periode pertama kepemimpinan H Ali Mazi SH sebagai Gubernur Provinsi Sultra, hingga periode kedua masa jabatannya sebagai Gubernur Sultra, (2018-2023).

Baca Juga :  Retret di Lembah Tidar, Kadin Perkuat Konsolidasi Internal untuk Menjadi Pengusaha Pejuang

Dalam pertemuan High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Gedung Nusantara Empat Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021, tiga tahun lalu, kami meminta agar pengesahan RUU menjadi UU Daerah Kepulauan tidak tertunda lagi pada sidang DPR RI tahun itu, urai H. Ali Mazi, SH. Ketua BKS Provinsi Kepulauan, dalam rilisnya (10/2).

Namun hingga kini jelang tahun 2024, upaya terus dilakukan demi menghadirkan legitimasi RUU menjadi UU Provinsi Kepulauan. Menurut H. Ali Mazi, SH Gubernur Sultra dua periode ini (2003-2008) — (2018-2023), cakupan Provinsi Kepulauan sebagai bagian integral dari wilayah NKRI, harus mendapat bagian pembangunan yang adil antara daerah Jawa dan luar Jawa, sehingga tak ada lagi daerah yang merasa terdiskriminasi terkait pemenuhan kebutuhan layanan pemerintahan.

Ia berharap perjuangan menghadirkan sebuah landasan konstitusional RUU Provinsi Kepulaun menjadi UU Provinsi Kepulauan segera terwujud. Konstestasi Pemilu 14 Februai 2024, membuatnya makin semangat jika dipercaya rakyat Sultra, mengemban amanah menuju gedung parlemen DPR RI, untuk membawa solusi, membuka kunci pintu perubahan, yang selama ini tertutup sehingga membuat mandek lahirnya regulasi kepentingan rakyat banyak.

“Minta doa rakyat Sultra, kiranya dapat dipercaya menuju senayan melanjutkan pengabdian memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga parlemen, insya Allah termasuk percepatan UU Provinsi Kepulauan adalah amanah terbesar,” pungkas H, Ali Mazi, SH Ketua BKS Provinsi Kepulauan. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701