Metropolis

Hadir di Kendari, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Beberkan 21 Layanan yang Tidak Dijamin Program JKN: Berikut Rinciannya ‎

583
×

Hadir di Kendari, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Beberkan 21 Layanan yang Tidak Dijamin Program JKN: Berikut Rinciannya ‎

Sebarkan artikel ini
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina

KORANHeadline.com, KENDARI – Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, memaparkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat kegiatan Media Workshop bersama insan pers, Selasa (12/05).

‎Kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi dalam mendukung keberlangsungan program JKN di masyarakat.

‎Dalam kesempatan itu, Asyraf menjelaskan bahwa sebagaimana asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait pelayanan kesehatan yang dapat maupun yang tidak dapat dijamin.

‎”Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ” ungkapnya.

‎Ia menyebutkan, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Seperti;

‎1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
‎2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
‎3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
‎4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
‎5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
‎6. Untuk tujuan estetik
‎7. Untuk mengatasi infertilita
‎8. Meratakan gigi atau ortodonsi
‎9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
‎10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
‎11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
‎12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
‎13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
‎14.  Perbekalan kesehatan rumah tangga
‎15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
‎16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
‎17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
‎18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
‎19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
‎20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
‎21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

‎Melalui kegiatan Media Workshop tersebut, BPJS Kesehatan berharap insan pers dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat terkait hak dan batasan layanan dalam Program JKN sehingga pemanfaatannya dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan. (red/I’d)

Baca Juga :  Gelar Muswil III, BKMT Sultra Siap Bersinergi dengan Pemerintah Membangun Umat









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!