Politik

KPU Kolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema dan Mitra Terkait Luncurkan Film Tepatilah Janji

304
×

KPU Kolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema dan Mitra Terkait Luncurkan Film Tepatilah Janji

Sebarkan artikel ini
KPU berkolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Creative, dan Garin Workshop meluncurkan film komedi-drama bertajuk "Tepatilah Janji".

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Creative, dan Garin Workshop meluncurkan film komedi-drama bertajuk “Tepatilah Janji”.

Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho ini dibintangi oleh aktor-aktor ternama seperti Ibnu Jamil, Cut Mini, Shenina Cinnamon, dan Bima Zeno. Pemutaran perdananya berlangsung pada Jumat malam, 9 Agustus 2024, di Epicentrum XXI, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU periode 2022-2027, Mochammad Afifuddin, menyatakan rasa syukur atas terselenggaranya penayangan perdana ini. Ia menekankan pentingnya film “Tepatilah Janji” sebagai bagian dari sosialisasi Pemilu dan Pilkada.

“Senang dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena malam ini kita akan menyaksikan film Tepatilah Janji. Film tentang Pak Janji dan Ibu Pertiwi ini sangat melekat pada banyak pihak. Kami meyakini inilah salah satu cara KPU mensosialisasikan Pemilu, mensosialisasikan Pilkada, dan pada saat yang sama ini cara kami melakukan pendidikan pemilih,” terang Afifuddin di Press Conference Gala Premiere Film, Jumat (9/8/24).

Baca Juga :  Pj Sekda Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU berharap melalui film ini, Pemilu dan Pilkada mendatang dapat diselenggarakan dengan cara yang menyenangkan dan tidak menakutkan.

“KPU ingin Pemilu Pilkada kita ke depan ini diselenggarakan dengan cara yang gembira, riang, dan tidak menakutkan. Media-media film, media-media yang menggembirakan, kita jadikan sebagai sarana sumber informasi sehingga semua pihak akan senang untuk kemudian menyukseskan Pemilu dan datang ke TPS pada Pilkada 27 November 2024 nanti.” tambahnya.

Film “Tepatilah Janji” menceritakan tentang keluarga Bu Pertiwi (diperankan oleh Cut Mini) dan tiga anaknya, yang kehidupannya mulai berubah ketika putra tertuanya, Adam (Bima Zeno), maju sebagai calon lurah. Kompetisi politik yang dihadapi Adam penuh dengan intrik dan tantangan, yang turut memengaruhi keluarganya, termasuk istri Adam, Tari (Faradina Mufti), dan kedua adiknya, Isham (Kevin Abani) dan Sekar (Shenina Cinnamon).

Baca Juga :  KPU Catat DPS Sultra Sebanyak 1,8 Juta Pemilih

Cerita film ini tidak hanya menyajikan drama politik, tetapi juga sentuhan komedi dan romansa yang menggelitik. Urusan cinta ibu Pertiwi dengan Pak Janji (Ibnu Jamil) yang belum menemui ujung, sekaligus dirumitkan dengan eforia penduduk desa dan calo politik. Serta isu politik dinasti yang menyebar ke desa dengan adanya media sosial bercampur gosip desa. Kisah yang menguji proses, etika, serta laku pemimpin dan warga dalam Pilkada yang sudah mendekat.



Menurut Garin Nugroho, sebagai Sutradara, film ini memberikan gambaran bagaimana kepemimpinan diuji melalui janji-janji yang diucapkan, baik dalam konteks konstitusi maupun visi pribadi untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Maksimalkan Pergerakan, Andi Sumangerukka Resmikan Rumah Juang BERKAH di Kota Kendari

“Film ini diperlukan untuk pendidikan warga negara ketika politik kehilangan muruah dalam memandu masyarakat agar proses politik melahirkan masyarakat sipil yang sehat, kritis, dan produktif.” jelas Garin Nugroho.

Film “Tepatilah Janji” akan ditayangkan secara terbatas di bioskop-bioskop seluruh Indonesia, serta di beberapa stasiun televisi nasional dan platform OTT.

Selain itu, akan dilakukan pemutaran keliling di ruang-ruang publik, layar tancap, dan tempat pemutaran alternatif di berbagai daerah. Informasi mengenai jadwal pemutaran keliling dan acara nonton bareng dapat diakses melalui akun media sosial KPU dan film “Tepatilah Janji”. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701