Daerah

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo Jawa Timur

4157
×

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur.

KORANHeadline.com, Probolinggo – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Baca Juga :  Gencarkan Program B2SA: Abdul Rauf Pimpin Aksi Berbagi Tanaman ke Masyarakat Kurang Mampu

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” terang Dewi.

Baca Juga :  Kenakan Jeans, Walikota Tinjau Langsung Aksi Pengangkatan Bangkai Kapal di Kawasan Papalimba

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.

“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” ujar Tamrin.

Baca Juga :  Jelang Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda dan Bank Sultra Perpanjang Jam Operasional Hingga Buka di Hari Libur

Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan seperti kawasan gunung Bromo.



Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701