Daerah

Dinas PMD Konut Gandeng KPP Pratama Latih Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa

3178
×

Dinas PMD Konut Gandeng KPP Pratama Latih Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Dinas PMD Gandeng KPP Pratama Edukasi Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Utara mengandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan pelatihan Sistem Coretax dalam Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Konut di Hotel Zenit, Senin (15/9).

Pelatihan bagi aparatur desa resmi dibuka oleh Bupati Konawe Utara, Ikbar didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A.ST., MM., IPM, ASEAN Eng. Turut hadir, Sekretaris DPMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M. di hari sebelumnya, tepatnya Minggu (14/9/2025).

Dihari kedua pelatihan, Kepala Seksi Pengawasan 5 KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana, SE., AK, MAK, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, KPP Pratama Kendari mengenalkan Coretax aplikasi pengelolaan dan pemenuhan perpajakan terbaru kepada instansi pemerintah desa se Kabupaten Konawe Utara.

“Kegiatan ini untuk semua desa se- Konawe Utara, terbagi dalam dua gelambang. Kurang lebih satu gelombang 80 desa,” terangnya kepada media, (15/9/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Pimpin Rapat Bersama Kepala OPD: Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, 9 Point Jadi Target Utama

Kegiatan pelatihan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) bertujuan agar para apartur desa bisa meningkatkan kemampuan untuk melakukan kewajiban perpajakannya, yang sebelumnya melalui DjPb online beralih ke Coretax. Kegiatannya pun berlangsung selama tiga hari mulai 14 -16 September 2025.

“Jadi setelah pelatihan ini, harapannya para aparatur desa suda bisa memahami dan mengetahui tata cara pelaporan kewajiban pajak, sehingga bisa memenuhi kewajibannya secara mandiri. Makanya, dalam pelatihan ini semua peserta dibimbing bagaimana cara login atau masuk di aplikasi Coretax,” ujar Wa Ode Hardiana.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Kantor Kominfo Sultra, Saluran Air Tersumbat Potongan Kayu

Selain tata cara masuk dalam aplikasi, para peserta yang terdiri dari kepala desa ataupun perwakilan sekertaris desa, juga dilatih tata cara pembuatan e-billing yang berkaitan langsung dengan pelaporan pajak.

“E-billing ini adalah sarana untuk pembayaran pajak. Wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak kalau belum mencetak atau membuat e-billingnya,” beber Wa Ode.



Pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur desa se Kabupaten Konawe Utara berasal dari 159 desa yang ada di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga ke Pelosok Negeri

Pelatihan dibagi dua gelombang. Dimana, gelombang pertama pesertanya tersebar dari 7 kecamatan. Sedangkan pada gelombang kedua, akan mengikuti pelatihan di hari berikutnya. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701