Daerah

Jelang Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda dan Bank Sultra Perpanjang Jam Operasional Hingga Buka di Hari Libur

4401
×

Jelang Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda dan Bank Sultra Perpanjang Jam Operasional Hingga Buka di Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Pelayanan pembayaran PBB dalam program Goes to Kelurahan buah kerjasama Bapenda dan Bank Sultra.

KORANHeadline.com, ​KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggandeng Bank Sultra mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam operasional kas.

Kebijakan ini diberlakukan menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Kendari pada 30 September 2025, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak.

​Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj. Sasriati, S.E, M.Si, mengungkapkan bahwa perpanjangan jam layanan ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

​”Bapenda dan Bank Sultra akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 19.00 WITA. Bahkan, layanan akan tetap dibuka pada hari libur di tanggal 26 dan 27 September,” ungkap Sasriati, baru-baru ini.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Arus Mudik, Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Survei Pelabuhan Bakauheni dan Merak oleh Korlantas Polri

​Target Realisasi Masih 60 Persen,
​Sasriati mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-nya. Ia menyebut bahwa dari target PBB tahun ini sebesar Rp320 miliar, realisasinya saat ini baru mencapai 60 persen.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat agar membayar PBB-nya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai denda. Pajak yang dibayarkan ini untuk kelangsungan pembangunan Kota Kendari agar semakin maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Beberkan Capaian Strategis Selama Memimpin Sultra

​Jadwal Pelayanan Khusus

​Adapun rincian jadwal pelayanan khusus yang telah ditentukan adalah sebagai berikut, ​Kantor KF. Perizinan dan Kantor KF. Walikota: ​Sabtu (27/9) dan Minggu (28/9): Pukul 09.00-15.00 WITA (Operasional pada hari libur).

​Kantor KF. Perizinan dan Kantor KF. Walikota, ​Senin (29/9) dan Selasa (30/9): Pukul 09.00-19.00 WITA.

​Perubahan jam operasional dan pembukaan layanan pada hari libur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan signifikan dalam penerimaan PBB-P2 sebelum batas akhir pembayaran. (red/ID)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Santuni Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *