Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Prioritaskan Ambulans Laut, Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah Kepulauan

521
×

Gubernur Andi Sumangerukka Prioritaskan Ambulans Laut, Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka menggagas program ambulans laut sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, menjelaskan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran sektor kesehatan tahun ini. Fokus utamanya adalah memperbaiki sistem rujukan pasien, terutama dari daerah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi medis.

“Selama beberapa tahun terakhir, persoalan rujukan pasien dari wilayah kepulauan memang menjadi tantangan. Banyak daerah yang tidak dapat dijangkau ambulans darat, sehingga masyarakat terpaksa menggunakan kapal kecil yang kurang memadai dan berisiko terhadap keselamatan pasien,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Wadir Reskrimsus Polda Sultra Ajak Personel Budayakan OCB

Sebagai solusi, Pemprov Sultra merencanakan pengadaan ambulans laut yang diharapkan dapat menunjang proses evakuasi dan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan pengadaan dua unit ambulans laut pada tahun ini. Saat ini, proses pengadaan masih berlangsung dan tengah melalui tahapan review oleh inspektorat serta bagian hukum guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Ingatkan ST Nickel Wajib Ikut Jalur dan Waktu Operasional yang Telah Ditentukan Pemerintah

“Insyaallah tahun ini kita upayakan dua unit ambulans laut. Prosesnya masih berjalan karena harus mengikuti aturan, termasuk review dari inspektorat dan bidang hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan program ini diharapkan dapat diperluas hingga menjangkau kabupaten dan kota di wilayah kepulauan. Dengan demikian, setiap daerah kepulauan nantinya memiliki akses layanan ambulans laut secara mandiri.

Baca Juga :  Kemenkumham Sabet Penghargaan dari Menpan RB

Untuk sementara, operasional ambulans laut akan berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. Sementara terkait penempatan unit, pihak Dinkes Sultra akan berkoordinasi lebih lanjut dengan gubernur guna menentukan lokasi yang paling membutuhkan.

“Untuk tahap awal, operasional akan ditangani oleh provinsi. Penempatannya nanti akan disesuaikan berdasarkan arahan gubernur, agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Program ambulans laut ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam meningkatkan akses layanan kesehatan serta menjamin keselamatan pasien di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701