KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Perhubungan, Paminuddin, menegaskan bahwa aktivitas angkutan (hauling) material oleh PT ST Nickel wajib mengikuti jalur dan waktu operasional yang telah ditentukan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait aktivitas truk perusahaan tersebut yang disebut melintas di jalan umum.
“Pada prinsipnya, seluruh aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak boleh sembarangan menggunakan jalan umum di luar ketentuan,” tegas Paminuddin, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan mematuhi ketentuan kelas jalan, rambu lalu lintas, serta pembatasan waktu operasional.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat di wilayah kota guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.
Paminuddin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap jalur maupun waktu operasional yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar jalur maupun jam operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub Kota Kendari akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi bersama aparat kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas angkutan industri berjalan sesuai regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Paminuddin juga menyampaikan imbauan kepada manajemen perusahaan dan seluruh pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan agar memastikan seluruh armadanya mematuhi jalur dan waktu operasional yang telah ditetapkan.
Begitu juga kepada para sopir, agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan tidak memaksakan melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lain serta keberlangsungan kondisi infrastruktur jalan di Kota Kendari.
“Jalan umum digunakan oleh masyarakat luas. Karena itu harus dijaga bersama. Pemerintah tidak melarang aktivitas usaha, tetapi harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (red/ID)















