Daerah

Dorong Geliat UMKM: Perumda Sultra Ajak Pemkot Kendari Kelola Kawasan MTQ Secara Berkelanjutan

777
×

Dorong Geliat UMKM: Perumda Sultra Ajak Pemkot Kendari Kelola Kawasan MTQ Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Dorong Geliat UMKM: Perumda Sultra Ajak Pemkot Kendari Kelola Kawasan MTQ Secara Berkelanjutan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kawasan MTQ Kendari kini menjelma menjadi salah satu titik keramaian baru di ibu kota Sulawesi Tenggara.

Aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tenant UMKM ramai diserbu pengunjung, dan geliat usaha rakyat mulai terasa hidup.

Di balik geliat positif itu, muncul pekerjaan rumah besar yang menuntut kehadiran serius Pemerintah Kota Kendari beserta dinas teknis terkait.

Evaluasi pasca kegiatan Harmoni Sultra memperlihatkan wajah lain dari ramainya kawasan tersebut.

Persoalan parkir liar di badan jalan, trotoar yang mulai dipadati pedagang, hingga penumpukan sampah saat pengunjung membludak menjadi catatan yang tak bisa diabaikan.

Direktur Perumda Utama Sultra, Akhmad Rizal, menilai pengelolaan kawasan MTQ tak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pengelola aset.

Baca Juga :  Jamin Stok Aman Jelang Nataru, Satgas Pangan Sultra Dipimpin Dirreskrimsus Pantau Harga Sembako di Kendari

Menurut dia, Pemerintah Kota Kendari memegang peran kunci dalam memastikan kawasan itu berkembang menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

“Pentingnya keamanan, ketertiban, dan pengelolaan sampah ini menjadi beban bersama, termasuk tanggung jawab Pemerintah Kota. Ini yang harus menjadi perhatian sentral. Kawasan ini sudah ramai, aktivitas ekonomi berjalan, maka tata kelolanya juga harus diperkuat,” kata Rizal.



Sorotan paling nyata terlihat pada persoalan parkir. Meski kantong parkir telah tersedia, kendaraan masih banyak memadati badan jalan di sekitar kawasan MTQ.

Kondisi itu tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengunjung.

Di titik inilah peran Dinas Perhubungan Kota Kendari dipandang krusial. Penataan arus kendaraan, penempatan petugas lapangan, hingga penegakan aturan parkir dinilai menjadi langkah mendesak agar kawasan MTQ tidak tumbuh menjadi pusat keramaian yang semrawut.

Baca Juga :  Tenunan Khas Kota Kendari Pukau Para Penonton di Fashion Culture Swarna Gemilang Jakarta

Masalah lain muncul di jalur pedestrian. Sejumlah titik trotoar mulai dimanfaatkan pedagang non-tenant, membuat fungsi ruang pejalan kaki terganggu.

Fenomena ini dinilai menjadi sinyal perlunya penataan kawasan yang lebih tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari pun didorong mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengambil hak pejalan kaki.

Belum selesai di situ, persoalan kebersihan juga menjadi perhatian. Volume sampah meningkat tajam saat kawasan dipadati pengunjung.

Jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang baik, wajah kawasan MTQ sebagai pusat ekonomi baru dikhawatirkan justru tercoreng.

Baca Juga :  Kolaborasi Jasa Raharja Bersama PNM Gelar Safety Campaign dan Safety Riding di Lampung

Karena itu, instansi kebersihan di lingkup Pemkot Kendari dinilai perlu memperkuat armada pengangkutan, menambah fasilitas tempat sampah, serta mendorong edukasi kebersihan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Rizal menegaskan, pelaku UMKM juga harus memiliki kesadaran menjaga kawasan. Namun pembinaan dan pengawasan, kata dia, tetap membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai regulator.

“Jangan hanya menikmati ramainya kawasan, tetapi tata tertibnya diabaikan. Pemerintah harus hadir, dinas teknis harus bergerak, dan semua pihak harus berkolaborasi agar kawasan MTQ benar-benar menjadi wajah baru Kota Kendari yang tertib dan modern,” tegasnya. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701