Daerah

Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

553
×

Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para PPPK Paruh Waktu untuk membahas kepastian status kepegawaian, pembayaran gaji, serta langkah pemerintah dalam menyikapi kebijakan nasional terkait PPPK.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keberpihakan kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Meski dihadapkan pada kondisi fiskal daerah yang cukup berat akibat penurunan dana transfer pusat, Pemerintah Provinsi Sultra tetap berupaya memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Kendari Expo 2025, Bank Sultra Hadirkan Layanan Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kota Lulo

Berdasarkan hasil pembahasan, Pemprov Sultra memutuskan tidak melakukan pemecatan terhadap PPPK Paruh Waktu. Pemerintah akan menyesuaikan masa kontrak kerja selama satu tahun sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait status dan skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah daerah memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” tegas Gubernur.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemprov Sultra memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk enam bulan pertama, terhitung Januari hingga Juni 2026. Mekanisme teknis pembayaran akan disampaikan lebih lanjut setelah proses verifikasi oleh Inspektorat dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Kapolda Bersama Sekda Sultra Pantau Harga dan Ketersediaan Bapok di Pasar Sentral Sentral

Dalam sesi dialog, sejumlah perwakilan PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi terkait masa pengabdian yang telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya di sektor pendidikan. Menanggapi hal itu, Gubernur menyatakan pemerintah akan melakukan verifikasi secara cermat berdasarkan asas prioritas dan kebutuhan organisasi, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait.



Gubernur Andi Sumangerukka juga menekankan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan aspek kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Rawa Aopa Watumohai

Menutup pertemuan, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PPPK Paruh Waktu. Terkait belum terealisasinya pembayaran gaji dalam beberapa bulan terakhir, Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi. Gubernur juga berharap komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah dan para tenaga PPPK tetap terjaga dengan baik.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh keterbukaan, dengan harapan menghasilkan solusi terbaik bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara. (red/id).










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701