Daerah

Sambil Senyum Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung: Bukan Batal Tapi Tunda Sebab Giat STQH

4222
×

Sambil Senyum Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung: Bukan Batal Tapi Tunda Sebab Giat STQH

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Eksekusi Lahan. Ist

Lensatimor.com, KENDARI — Ramai di media dengan narasi yang memelintir pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Kendari bahwa telah membatalkan konstatering. Menanggapi hal itu, Kuasa Khusus Koperson, Fianus Arung, meluruskan pemberitaan tersebut dengan tegas.

“Mana ada sih karena massa, lalu keputusan pengadilan terkait rangkaian penetapan eksekusi batal. Paling geli lagi ada kalimat di media ‘batal demi hukum’. Ini narasi-narasi media yang menyesatkan. Mana boleh hukum kalah atau negara kalah hanya karena segelintir orang yang merasa benar,” ujar Fianus sambil tersenyum, Rabu (8/9).

Fianus mengingatkan aparat kepolisian dan seluruh pihak terkait agar tidak segan mengamankan oknum provokator yang menyesatkan warga. Menurutnya, penundaan konstatering dipastikan tidak akan berlangsung lama dan akan segera dijadwalkan ulang usai giat nasional STQH.

Lebih lanjut, Fianus menjelaskan bahwa penundaan tersebut bukan karena adanya tuntutan warga Tapak Kuda, melainkan karena permintaan resmi dari pihak Polres Kendari demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan STQH yang menjadi agenda nasional dan berpusat di Kota Kendari.

Baca Juga :  Warga Jalan Edi Sabara Tolak Eksekusi Lahan: Sebut Miliki Sertifikat Hak Milik dari BPN

Permintaan itu tertuang dalam Surat Kapolres Kendari Nomor B/254/X/PAM.3.3/2025, yang secara eksplisit meminta agar kegiatan konstatering ditunda sementara sehubungan dengan fokus pengamanan nasional. Pengadilan merespons surat tersebut dan menyesuaikan jadwalnya.

“Kuasa Khusus Koperson lagi-lagi menyampaikan bahwa kegiatan konstatering tidak akan pernah batal. Sesuai undang-undang berlaku maka eksekusi tidak bisa ditunda atau diulur-ulur waktu,” tegas Fianus.

Fianus mengacu pada Pasal 195 dan 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan perintah negara dan tidak dapat dibatalkan kecuali oleh putusan baru yang sah.

Baca Juga :  Tiga Calon Siswa SIPSS Polda Sultra Melaju ke Seleksi Tingkat Pusat di Akademi Kepolisian

“Artinya, tidak ada satu pun pihak yang bisa membatalkan pelaksanaan eksekusi. Penundaan sementara hanya karena pertimbangan keamanan negara. Bukan karena tekanan massa,” tegasnya lagi.



Fianus juga meminta aparat agar tidak ragu bertindak terhadap pihak-pihak yang mencoba menghasut atau memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan terhadap hukum dan negara.

“Kalau hanya sekadar menyampaikan aspirasi, teriak-teriak, silakan saja. Semua orang punya hak sebagai warga negara. Tapi kalau jadwal konstatering ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan perintah negara lalu petugas di lapangan dihalangi, itu beda cerita,” ujarnya.

“Kalau ukuran menggagalkan pelaksanaan putusan pengadilan hanya karena massa, berarti hukum bisa dibeli oleh keramaian. Kami hadir hanya untuk membantu aparat penegak hukum agar proses berjalan lancar,” tambahnya.

“Kami serahkan semua ke pihak berwajib. Pesan kami hanya satu jangan segan terhadap provokator yang terlihat jelas menghalangi pelaksanaan perintah negara. Ambil oknum tersebut dan amankan. Kami yang terdiri dari 37 ormas siap bantu aparat mengamankan dan menjaga jalannya proses sesuai kapasitas kami dalam wadah Relawan Keadilan,” lanjut Fianus menegaskan.

Baca Juga :  Melirik Kepedulian PT TIS Terhadap Kondisi Jalan Desa Bangun Jaya dan Desa Kalo Kalo Konsel

Fianus menilai ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, terutama agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah dan memeriksa status hukumnya secara mendalam.

“Pelajari asal-usul tanah. Jangan menilai Koperson mafia, tapi cari tahu siapa mafia sebenarnya. Badan hukum kami berdiri sejak 1981 dan SHGU kami terdaftar resmi di instansi terkait. HGU tidak sesederhana itu untuk dicabut, apalagi bukan wewenang BPN maupun Kanwil ATR/BPN. Semua pembuktian dan sanggahan sudah usai di pengadilan, sekarang tinggal pelaksanaan putusan saja,” pungkasnya. (Lensa tim)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701