Metro

Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke 33 Sambangi Polda Sultra, Berikut Agendanya

238
×

Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke 33 Sambangi Polda Sultra, Berikut Agendanya

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto yang diwakili oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah bersama peserta didik Sespimpti Polri Dikreg Ke-33 T.A.2024.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto yang diwakili oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah, S.I.K membuka secara langsung Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimpti Polri Dikreg ke 33 T.A.2024 di Aula Dhacara Polda Sultra, Senin 22 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut Irwasda mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim PKDN yang sudah berkunjung ke Polda Sultra.

Baca Juga :  PT WIN Gandeng Yayasan Sahabat Mu'adz Gelar Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Lingkar Tambang

“Selamat datang dan terima kasih sudah berkunjung ke Polda Sulawesi Tenggara, Suatu kebanggaan bagi kami atas kunjungan Tim Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Brigjen Pol. Drs. Uden Kusuma Wijaya, S.H., M.M menyambut baik atas sambutan yang telah diberikan oleh Polda Sultra.

Baca Juga :  Gandeng Instansi Terkait, Dishut Sultra Intens Patroli Hutan Kawasan Cegah Ilegal Loging

Ia mengungkapkan juga bahwa tujuan Tim Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri ke Polda Sultra yakni membahas tentang “Strategi Kamtibmas dalam Pesta Demokrasi Menuju Indonesia Emas”.

Mewakili Kasespim Lemdiklat Polri ketua tim menjelaskan pula untuk peserta didik Sespimpti Polri yang melaksanakan PKDN di Polda Sultra ada 8 peserta.

Baca Juga :  PT Asmindo Komit Tingkatkan Kontribusi Bagi Masyarakat Lingkar Tambang

Selain melaksanakan kunjungan di polda, nantinya para peserta juga akan melaksanakan kunjungan ke instansi lintas sektoral yang meliputi Gubernur Sultra, DPRD Provinsi, Korem 143 HO/Lanal kendari, Lanud Haluoleo, hingga Kejaksaan Tinggi. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *