KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dr Nismawati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menggelar konferensi pers terkait penertiban pedagang di Jalan ZA Sugianto dan kepemilikan sertipikat diatas lahan tersebut.
Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan legalitas sertipikat yang dimiliki diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemkot Kendari. Aditya Susanto selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahn dan Pemberdayaan BPN Kota Kendari menyebut sertipikat tersebut sah atau legal.
“Posisi sertifikat didalam RTH itu sah legal. Tapi didalam pasal 14 ayat 2 di UU Agraria disitu sebutkan bahwa apabila sertipikat tersebut sah tetapi pemanfaatan atas sertipikat tersebut harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah,” terang Aditya, Jumat (29/9).
“Jadi masalah sertipikatnya masyarakat tidak perlu kwatir tidak perlu takut bahwa itu memang sah legal cuman memang dalam pengunaannya harus mengikuti RTRW yang ditetapkan oleh pemda,” tambahnya.
Sementara itu, terkait penertiban terhadap pelanggar aturan khususnya dalam pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Jalan ZA Sugianto dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kadis Kominfo, Nisma menegaskan Pemkot tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban sebab dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi saya perlu jelaskan didalam perda nomor 1 tahun 2012 itu, yang juga perkuat dengan Perwali nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sangsi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang, jadi ini merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2012, dimana di jelaskan beberapa tahapan dalam melaksanakan penertiban, yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis,surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran. Nah tentu ini adalah bentuk sangsi administrasi untuk pencegahan sangsi pidana karena berdasarkan aturan-aturan yang ada, setiap pelanggaran didahului oleh sangsi administrasi,” terang Nisma.
Mantan Kadis DLHK juga memastikan bahwa di Jalan ZA Sugianto tidak ada penggusuran, namun Pemkot Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW tahun 2010-2030. Katanya, memang ada pembongkaran tapi dilakukan masyarakat itu sendiri, karena masyarakat sadar terkait bahwa ini adalah suatu pelanggaran.
“Jadi kami mewakili Pemkot Kendari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyadari jika membangun di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang adalah suatu pelanggaran sehingga bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya,” tutup Nisma. (red/id)