MetroNasional

BPN Sebut Sertipikat Diatas Lahan RTH Legal

321
×

BPN Sebut Sertipikat Diatas Lahan RTH Legal

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kota Kendari, Nismawaty bersama Kabid Tata Ruang Abdi Prawira Kabid dan perwakilan BPN saat konfrensi pers.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dr Nismawati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menggelar konferensi pers terkait penertiban pedagang di Jalan ZA Sugianto dan kepemilikan sertipikat diatas lahan tersebut.

Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan legalitas sertipikat yang dimiliki diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemkot Kendari. Aditya Susanto selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahn dan Pemberdayaan BPN Kota Kendari menyebut sertipikat tersebut sah atau legal.

“Posisi sertifikat didalam RTH itu sah legal. Tapi didalam pasal 14 ayat 2 di UU Agraria disitu sebutkan bahwa apabila sertipikat tersebut sah tetapi pemanfaatan atas sertipikat tersebut harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah,” terang Aditya, Jumat (29/9).

“Jadi masalah sertipikatnya masyarakat tidak perlu kwatir tidak perlu takut bahwa itu memang sah legal cuman memang dalam pengunaannya harus mengikuti RTRW yang ditetapkan oleh pemda,” tambahnya.

Baca Juga :  Ir Rachmawati Badallah Nahkodai BKMT Sultra Periode 2024-2030

Sementara itu, terkait penertiban terhadap pelanggar aturan khususnya dalam pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Jalan ZA Sugianto dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Kadis Kominfo, Nisma menegaskan Pemkot tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban sebab dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya perlu jelaskan didalam perda nomor 1 tahun 2012 itu, yang  juga perkuat dengan Perwali nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sangsi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang, jadi ini merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2012, dimana di jelaskan beberapa tahapan dalam melaksanakan penertiban, yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis,surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran. Nah tentu ini adalah bentuk sangsi administrasi untuk pencegahan sangsi pidana karena berdasarkan aturan-aturan yang ada, setiap pelanggaran didahului oleh sangsi administrasi,” terang Nisma.

Baca Juga :  KA Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo, Jasa Raharja Pastikan Korban Dijamin Perawatannya

Mantan Kadis DLHK juga memastikan bahwa di Jalan ZA Sugianto tidak ada penggusuran, namun Pemkot Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW tahun 2010-2030. Katanya, memang ada pembongkaran tapi dilakukan masyarakat itu sendiri, karena masyarakat sadar terkait bahwa ini adalah suatu pelanggaran.



“Jadi kami mewakili Pemkot Kendari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyadari jika membangun di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang adalah suatu pelanggaran sehingga bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya,” tutup Nisma. (red/id)

Baca Juga :  Bulog Sultra Warning Pengecer Beras SPHP Diatas HET









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701