Ekobis

Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan, Operator SPBU Jadi Benteng Terakhir Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

573
×

Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan, Operator SPBU Jadi Benteng Terakhir Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan, Operator SPBU Jadi Benteng Terakhir Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi.

KORANHeadline.com, Mamuju – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengisian BBM di SPBU, sekaligus membangun pemahaman bersama atas peran krusial operator dalam menjaga keamanan dan ketertiban layanan energi.

Upaya ini salah satunya tercermin dari kejadian di SPBU Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat operator melakukan verifikasi data kendaraan dalam transaksi BBM subsidi jenis Pertalite. Dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara nomor kendaraan dengan data pada barcode subsidi tepat, sehingga pengisian tidak dilanjutkan.

Langkah ini menunjukkan implementasi standar operasional yang dijalankan secara disiplin di lapangan. Proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan BBM subsidi tersalurkan kepada pihak yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Di sisi lain, Pertamina menilai penting untuk membangun kesadaran publik bahwa lingkungan SPBU merupakan area dengan risiko tinggi yang membutuhkan kepatuhan penuh terhadap prosedur keselamatan. Setiap pelanggaran, baik oleh konsumen maupun pihak lain, dapat menimbulkan dampak serius, termasuk risiko terhadap keselamatan jiwa.

Baca Juga :  Kawasan Papalimba Siap Sambut Tamu Internasional: Walikota Kerahkan Personil Finishing Lokasi

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa operator SPBU memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan distribusi energi berjalan aman dan tepat sasaran.

“Operator di lapangan bekerja dengan tanggung jawab besar, mulai dari memastikan ketepatan data hingga menjaga aspek keselamatan dalam setiap proses pengisian. Kepatuhan terhadap SOP menjadi fondasi utama agar layanan tetap aman dan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan,” ujar Lilik.

Baca Juga :  Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyaluran BBM tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kedisiplinan semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna.

“Pertamina mengajak masyarakat untuk menghormati prosedur yang berlaku di SPBU, memastikan data sesuai saat melakukan transaksi, serta tidak memaksakan pengisian apabila tidak memenuhi ketentuan. Kepatuhan bersama akan menjaga layanan tetap tertib dan aman,” tambahnya.



Sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, Pertamina terus melakukan pembinaan kepada lembaga penyalur serta memperkuat pengawasan distribusi di seluruh wilayah Sulawesi agar tetap andal dan tepat sasaran.

Baca Juga :  1 April 2026, Pertamina Tegaskan Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di SPBU, dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
(eed)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701