Ekobis

1 April 2026, Pertamina Tegaskan Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU

183
×

1 April 2026, Pertamina Tegaskan Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
1 April 2026, Pertamina Tegaskan Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina.

KORANHeadline.com, Makassar – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik non-subsidi maupun BBM bersubsidi.

Sebagai badan usaha di sektor hilir energi, Pertamina Patra Niaga terus melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan distribusi energi berjalan optimal di seluruh wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dan negosiasi dengan para pemasok (supplier), serta optimalisasi sistem distribusi untuk menjaga pasokan tetap aman dan tersedia bagi masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga senantiasa melaksanakan kebijakan Pemerintah, termasuk dalam hal penetapan harga BBM. Di sisi lain, dilakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga keandalan distribusi energi nasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” terangnya Roberth.

Baca Juga :  Bertabur Hadiah di HUT Sultra ke 62th, Bank Sultra Sukseskan Puncak Undian BANGHOKI

Sejalan dengan hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa kondisi stok BBM di wilayah Sulawesi berada dalam kondisi aman dan terus dijaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa penguatan suplai dan monitoring distribusi dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah operasional.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Optimalkan Perlindungan Pekerja

“Pertamina memastikan ketersediaan BBM di wilayah Sulawesi tetap terjaga dengan baik. Distribusi terus berjalan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga masyarakat dapat mengakses energi secara optimal,” ujar Lilik.

Ia menambahkan bahwa Pertamina terus melakukan pengawasan intensif serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.



Penggunaan energi yang hemat dan bertanggung jawab menjadi salah satu kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk bersama melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam penggunaan energi secara bijak, baik dalam aktivitas pribadi maupun institusi.

Baca Juga :  OJK Sultra Ingatkan Warga Tak Tergiur Investasi Bodong Berkedok Untung Tinggi

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, yang berpotensi memicu kepanikan atau panic buying. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga konsumsi yang wajar akan sangat membantu kelancaran distribusi energi di lapangan.

Melalui sinergi antara Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, ketersediaan energi nasional diharapkan dapat terus terjaga secara optimal guna mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui saluran resmi www.pertaminapatraniaga.com. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701