Ekobis

OJK Sultra Ingatkan Warga Tak Tergiur Investasi Bodong Berkedok Untung Tinggi

2957
×

OJK Sultra Ingatkan Warga Tak Tergiur Investasi Bodong Berkedok Untung Tinggi

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Licensing Days untuk Izin Usaha Gadai.

KORANHeadline.com, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Licensing Days untuk Izin Usaha Gadai, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait antara lain Polda Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra, dan para pelaku usaha, pada, Jumat (19/12/2025)

Kegiatan Licensing Days sendiri bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha gadai dalam proses pengajuan dan penangangan izin usaha, serta memperkuat koordinasi antara OJK dengan lembaga penegak hukum dan stakeholder lainnya guna menciptakan ekosistem usaha gadai yang sehat dan teratur di Sultra.

OJK juga membahas permasalahan investasi bodong dan memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi bodong.

Baca Juga :  LPS Monas Half Marathon Siap Bergulir, Dorong Jakarta ke Panggung Global dan Buka Peluang Bagi Pelari Nasional

“Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Jika ingin bergabung dalam grup investasi, selalu perhatikan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis,” terang Bismi kepada awak media.

Ia menyebut, prinsip Legal menuntut masyarakat memeriksa apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang seperti OJK, sedangkan Logis menuntut agar penawaran keuntungan dan mekanisme investasi sesuai dengan kaidah ekonomi yang wajar.

Ia mengungkap pihaknya melakukan pemantauan terhadap salah satu group yang diduga menjalankan investasi bodong dan banyak masyarakat yang ikut dalam investasi tersebut.

Menurut analisis identifikasi OJK, investasi bodong tersebut menunjukkan potensi indikasi investasi ilegal.



“Secara nasional, MG Pentin tidak memiliki legalitas dan dari aspek kelogisan tidak memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis),” ungkap Ismi.

Baca Juga :  Kadin Sultra-Pemda Kolaka Utara Kompak Tekan Inflasi Lewat Pasar Murah, Berikut Titik Lokasinya

Kata dia, saat ini, OJK sedang melakukan identifikasi lebih lanjut terkait data, proses, dan mekanisme pengumpulan investasi untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas guna memastikan status legalitasnya.

OJK mengkhawatirkan kerugian yang bisa ditimbulkan karena jumlah masyarakat yang terlibat cukup banyak dan masih banyak yang belum terliterasi tentang investasi ilegal tersebut.

Ia menyebut, perusahaan investasi ini memiliki basis di Kota Baubau dan Kota Kendari, dengan persyaratan investasi per orang sebesar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta.

“Kalau ada 1.000 orang sudah berpotensi kerugian miliaran rupiah, apalagi jika seperti informasi yang diterima ada puluhan ribu member – meskipun belum valid,” jelasnya.

Baca Juga :  Didit Hariadi Lulusan Terbaik CMLC Angkatan XLI Siap Jembatani Industri dan Lingkungan

Untuk menangani kasus ini, OJK menyusun tiga skema penindakan seperti Preventif: Meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang investasi ilegal.

Kemudian, Represif: Mengidentifikasi permasalahan, memanggil pengurus atau koordinator perusahaan investasi tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Terakhir, Koersif: Menjaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan media sosial.

Ia menambahkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan terhadap media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp untuk mengidentifikasi jumlah member, serta melakukan intelligence guna memperoleh data yang lebih akurat.

“Bahaya investasi ilegal adalah masyarakat diiming-imingkan keuntungan tinggi tapi akhirnya dananya hilang, menimbulkan kerugian yang signifikan jika banyak yang terlibat,” tutupnya. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701