DaerahEkobisKesehatan

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

403
×

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Asisten II Kab. Kolaka Ir. H. Abbas, MM. membuka Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.

KORANHeadline.com, KOLAKA – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Asisten II Kab. Kolaka Ir. H. Abbas, MM. membuka Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka di Aula Hotel Sutan Raja, Kamis (7/11).

Dalam sambutannya Ir. H. Abbas MM. menyampaikan bahwa seluruh Non ASN yang ada di lingkup Pemda. Kab. Kolaka telah terdaftar aktif dan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bank Sultra Sukses Gelar Akad Massal KUR: Dukung Pengembangan UMKM dan Perumahan Rakyat

“Pemda. Kab. Kolaka telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Non ASN Kab. Kolaka yang jumlahnya sekitar 2.385 orang, ini penting agar bila terjadi risiko-risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan telah menjamin para pekerja Non ASN tersebut,” ungkapnya.

“Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini pastinya sangat membantu bagi tenaga Non ASN dengan mendapatkan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal,” tambahnya.

Baca Juga :  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Kewenangan Penerbitan SBP Hingga Pengawasan Kapal Feri

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai Non ASN, agar dapat terlindungi dari segala resiko-resiko saat bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan ,” terang Abdurrohman.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Sulawesi Aman Selama Libur Panjang

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program tersebut bisa diikuti oleh seluruh peserta. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!