Daerah

Kejaksaan Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Kerjasama, Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja

4156
×

Kejaksaan Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Kerjasama, Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Kerjasama, Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja.

KORANHeadline.com, KENDARI – PJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahamanan (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sultra serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung bertempat di Hotel Claro di Kendari, Jumat (26/9/2025).

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi ini, diharapkan pekerja di sektor formal maupun informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih optimal.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi sinergi lintas institusi tersebut. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara profesional dan akuntabel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Swadaya Tanpa Pamrih, Sundoyo Jadi Pahlawan Lingkungan di Balik Pagar MAN 1 Kendari

Gubernur berharap seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini terus mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan menjaga komitmen dan bersinergi sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, mengatakan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Forum ini menghasilkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh peserta untuk berkomitmen menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara secara efektif dan bermanfaat.

“Semua ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” ungkap Kajati.



Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan kolaborasi yang terjalin dalam pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Toko Karangan Bunga Dewa Dewi Florist Hadir di Kendari: Desain Mewah Berkualitas, Harga Bersahabat

Dalam laporannya mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025, realisasi universal coverage jamsostek (UCJ) di Sultra mencapai 32,37% atau sekitar 332 ribu dari total potensi 1,02 juta pekerja. Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi, dan menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani bersama-sama dengan dukungan pemda dan aparat penegak hukum.

Mintje menekankan fungsi jaminan sosial untuk menekan kemiskinan ekstrem. Selain itu juga, Mintje mengapresiasi Kabupaten Buton Utara yang telah melampaui target UCJ 2025 dan mewakili Sultra dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional 2025.

Mintje juga menyampaikan total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra hingga 22 September 2025 mencapai Rp240 miliar dengan total 21 ribu kasus.
“Periode 1 Januari 2025 s.d. 22 September 2025, total sebanyak 334 Anak dari Ahli Waris Pekerja telah menerima Beasiswa Pendidikan dengan total nominal sebesar Rp1,35 Miliar”ungkap Mintje

Baca Juga :  Siska Ajak IDI Perkuat Kolaborasi, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Kota Kendari

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo turut menyambut baik kolaborasi ini, dan berharap dukungan dari berbagai sektor sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Kegiatan yang di hadiri juga oleh Bupati, Walikota dan Kepala kejaksaan negeri se sultra ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta, dan penyerahan piagam penghargaan Paritrana Award kepada 5 daerah yaitu Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka dan Wakatobi. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701