Daerah

Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks MTQ Kendari Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

361
×

Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks MTQ Kendari Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks MTQ Kendari Prioritaskan Kepentingan Masyarakat.

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa penataan kawasan Eks-MTQ Kendari serta fasilitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan Pemerintah Provinsi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap ekonomi kerakyatan, bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kamis (23/4/2026). Hal ini sekaligus menjawab polemik terkait isu iuran lapak yang sempat beredar di kalangan pedagang.

“Acara ini sebenarnya untuk masyarakat. Jika saya keluarkan anggaran, dampaknya ke masyarakat harus lebih besar. Jadi orientasinya bukan semata-mata ke PAD, tapi bagaimana manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Baca Juga :  Komitmen untuk Lingkungan Bersih: Laode Azhar Dukung Surat Edaran Walikota tentang Bak Sampah di Perumahan

Gubernur mengungkapkan bahwa kebijakan relokasi pedagang ke dalam kawasan MTQ merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) sekitar enam bulan lalu. Saat itu, sekitar 50 pedagang mengajukan permintaan agar disediakan tempat berjualan yang lebih bersih dan layak.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra membangun sebanyak 100 unit tenan permanen di dalam kawasan MTQ.

Ia juga memastikan bahwa proses pendataan dilakukan secara ketat berbasis KTP guna memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Terkait isu iuran sebesar Rp900 ribu per bulan, Gubernur menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tarif resmi yang ditetapkan. Ia telah menginstruksikan Direktur Utama Perumda Sultra, Akhmad Rizal, untuk melakukan dialog bersama para pedagang guna menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan tidak memberatkan.

Baca Juga :  Kabar Gembira, ATM Bank Sultra Resmi Beroperasi di Mess Pemprov Sultra Jakarta Pusat

Sementara itu, Akhmad Rizal menjelaskan bahwa angka yang sempat beredar merupakan estimasi biaya operasional kawasan. Komponen tersebut meliputi biaya listrik yang mencapai minimal Rp25 juta per bulan, pengelolaan sampah sekitar Rp10 juta, serta honor petugas keamanan dan karyawan pengelola.

“Kita belum menetapkan harga final. Sesuai arahan Pak Gubernur, penentuan iuran harus melalui kesepakatan bersama. Namun perlu dipahami, pemanfaatan aset daerah memiliki aturan sewa sesuai Perda untuk menutupi kebutuhan operasional agar kawasan tetap terjaga,” jelasnya.

Baca Juga :  LPS Gandeng Media Dorong Pengembangan Literasi Keuangan Masyarakat Sultra

Penataan kawasan Eks-MTQ Kendari juga diarahkan untuk menjadi “Zona Integritas” yang bersih, tertib, dan representatif. Dengan adanya fasilitas baru di dalam kawasan, pemerintah mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar maupun area luar pagar yang dapat mengganggu estetika kota.

Proses pemindahan dan pemuatan barang bagi pelaku UMKM dijadwalkan mulai berlangsung sore ini atau paling lambat esok pagi, bertepatan dengan momentum HUT ke-62 Sulawesi Tenggara.

Gubernur berharap kehadiran fasilitas ini dapat menjadi titik awal kebangkitan ekonomi pelaku usaha kecil di Kota Kendari, sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (ref)

 

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!