DaerahPendidikan

Klarifikasi YPPT Al Asri: Tegaskan Kasus Viral Tak Terkait Perguruan Tinggi

476
×

Klarifikasi YPPT Al Asri: Tegaskan Kasus Viral Tak Terkait Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan, S.KM., M.Si.

KORANHeadline.com, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan, S.KM., M.Si., menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi pendidikan yang dipimpinnya.

Menurut Mardan, pemberitaan yang beredar cenderung mengangkat kembali isu lama yang sejatinya telah selesai, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan dewan pendiri YPPT Al Asri, menurut kami hal ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan lembaga perguruan tinggi. Isu yang diangkat lebih kepada persoalan lama yang sudah selesai,” tegasnya, Senin (20/04/2026).

Ia menambahkan, pihak yayasan tetap fokus menjalankan fungsi pendidikan dan menjaga kualitas akademik, tanpa terpengaruh oleh dinamika pemberitaan yang dinilai tidak relevan dengan aktivitas kampus.

Baca Juga :  ITK Avicenna Perpanjang Pendaftaran Maba, 150 Pendaftar Pertama Dijamin Beasiswa ASR

Sebelumnya, kuasa hukum IAI Rawa Aopa, Aminuddin, juga angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar dan dinilai menyudutkan kliennya.

Dalam klarifikasi resmi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari, Aminuddin menegaskan bahwa tuduhan tindakan asusila yang ramai diperbincangkan merupakan distorsi fakta yang merugikan nama baik institusi.

“Peristiwa itu tidak seperti yang dinarasikan. Apa yang disebut sebagai pelecehan sangat jauh dari kenyataan di lapangan,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, tindakan kliennya yang sempat menyentuh bagian pipi terduga korban merupakan respons spontan dalam upaya penertiban. Saat itu, kliennya disebut tengah menjaga kehormatan tempat ibadah dan lingkungan kampus.



“Klien kami bermaksud menyuruh mereka keluar dari ruang masjid karena sebelumnya kedapatan melakukan perbuatan tidak pantas di dalam rumah ibadah. Jadi ini murni pembinaan, bukan tindakan asusila,” tegasnya.

Baca Juga :  PT TAS Tegaskan Operasional yang Dijalankan Memiliki Legalitas dan Berdasar

Aminuddin juga memaparkan sejumlah poin penting yang menurutnya luput dari perhatian publik.

Di antaranya, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga marwah masjid, serta merupakan bentuk teguran keras kepada mahasiswa yang diduga melanggar norma kesopanan dan agama.

Dari sisi hukum, pihaknya meyakini bahwa unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak terpenuhi, baik secara subjektif maupun objektif. “Tidak ada motif seksual dalam tindakan tersebut. Ini murni penertiban,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), Aminuddin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginisiasi langkah tersebut.

Baca Juga :  Tim Pengabdian Masyarakat UHO Gelar Lokalatih Bencana bagi Masyarakat Desa Tombawatu Konawe

Penandatanganan dokumen di tingkat desa, kata dia, dilakukan semata sebagai bentuk penghormatan terhadap pemerintah setempat.

“Klien kami tidak merasa bersalah. Jadi tidak ada alasan untuk meminta maaf. Inisiasi perdamaian itu justru datang dari pihak lain,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Aminuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar tanpa konteks utuh. Ia memastikan pihaknya tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan optimistis kebenaran akan terungkap.

Sementara itu, pihak Yayasan Al Asri kembali menegaskan pentingnya memisahkan persoalan individu dengan institusi pendidikan, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia akademik yang seharusnya dijaga marwah dan kredibilitasnya. (eed)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701