Metropolis

Pemkot Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Angkutan di Pelabuhan Kendari

457
×

Pemkot Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Angkutan di Pelabuhan Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin (kliri).

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik operasional angkutan di kawasan mencuat setelah pernyataan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menuai respons dari pelaku transportasi.

Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, menegaskan pentingnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera turun tangan untuk meluruskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sahidin menyampaikan bahwa pernyataan yang beredar di media kemungkinan merupakan pandangan pribadi dan belum tentu mencerminkan sikap resmi pemerintah secara menyeluruh. Menurutnya, jika itu adalah kebijakan pemerintah, seharusnya merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kalau itu sikap resmi, tentu harus mengacu pada aturan yang sudah ada, termasuk Peraturan Wali Kota. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan tafsir berbeda di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kominfo Kendari Mulai Edukasi Penggunaan Aplikasi e-Office ke Seluruh OPD

Ia menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan sewa khusus di kawasan pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan kebijakan sepihak dari asosiasi. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018, khususnya Pasal 11 ayat 2 huruf C, yang melarang angkutan sewa khusus menaikkan dan menurunkan penumpang secara sembarangan di area pelabuhan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola angkutan sewa khusus, terutama di kawasan strategis seperti pelabuhan.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Turunkan Tiga Alat Berat Normalisasi Kali sekitaran MTQ

“Artinya ini bukan aturan buatan asosiasi, tapi memang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi semua pihak seharusnya patuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melihat dinamika yang berkembang, Sahidin mendesak Pemkot Kendari untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pelabuhan.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Biro Hukum, menjadi langkah penting agar setiap kebijakan maupun pernyataan publik tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Buruan, Bank Sultra Cabang Utama Bersama Bank Indonesia Buka Loket Penukaran Uang Baru

“Pemkot harus turun langsung, duduk bersama semua pihak, dan memperjelas aturan yang berlaku. Kalau tidak, ini bisa terus menimbulkan polemik di lapangan,” katanya.

Sahidin berharap, dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif. Selain menciptakan ketertiban, langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku jasa transportasi serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan di Pelabuhan Kendari. (red)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!