Daerah

Komitmen untuk Lingkungan Bersih: Laode Azhar Dukung Surat Edaran Walikota tentang Bak Sampah di Perumahan

3212
×

Komitmen untuk Lingkungan Bersih: Laode Azhar Dukung Surat Edaran Walikota tentang Bak Sampah di Perumahan

Sebarkan artikel ini
Laode Azhar saat RDP.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Walikota Kendari yang mewajibkan setiap perumahan memiliki bak sampah. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Dukungan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar saat ditemui KORANHeadline.com usai Rapat Paripurna agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertangungjawaban APBD Kota Kendari tahun 2204, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, dengan adanya bak sampah disetiap perumahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terorganisir dalam mengelola sampah, sehingga lingkungan sekitar dapat terjaga kebersihannya.

“Kami tentu setuju dengan surat edaran Walikota, dengan catatan bak sampah yang dibuat steril mungkin karena pasti penghuni perumahan kalau bak sampahnya asal-asalan ya mereka pasti akan terganggu,” ujar Laode Azhar.

Baca Juga :  Cegah Stunting, FKM Unhas Beri Penyuluhan Gizi Seimbang dan Tablet Tambah Darah Bagi Remaja di Jeneponto

Polisiti Partai Golkar tersebut berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan.

Dukungan penuh dari Dewan terhadap surat edaran Walikota ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.

“Tujuan ini kan supaya kedepan pengelolaan sampah benar-benar tetata. Tidak hanya mengadalkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang ada. Ini lebih bagus, petugas sampah tinggal mengambil langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 3 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib.



Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang sedang maupun telah selesai dibangun, namun belum diserahkan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Kota Kendari Turun Tangan Atasi Genangan di Bundaran Adi Bahasa

Adapun standar teknis minimal untuk bak sampah yang harus dipenuhi seperti, terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.

Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, S.P., M.Si membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyebut selama ini perumahan tidak menyediakan fasilitas bak sampah permanen di kawasan perumahan.

“Selama ini di perumahan tidak ada fasilitas bak sampah. Jadi rata-rata membuang di luar jalan protokol sehingga bak yang tersedia full-full. Olehnya itu, dengan adanya edaran walikota diharapkan semua developer sekira 500 ini wajib membuat bak sampah. Paling tidak petugas sampah bisa langsung masuk ke masing-masing perumahan,” ungkap Sahurianto, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Gubernur, Walikota dan Forkopimda Kompak Panen Padi Sawah di Amohalo: Produksi Capai 5,5 Ton per Hektar

Menurut Eselon II ini, pembangunan bak sampah disetiap kawasan perumahan memudahkan petugas sampah melakukan pengangkutan dan mengurangi tumpukan sampah di TPS yang berada di jalan protokol.

“Ini sebenarnya memudahkan petugas sampah, bahkan sampah juga berkurang sampai 20 persen yang ada di jalan-jalan protokoler,” pungkasnya kepada awak media. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701