KORANHeadline.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Walikota Kendari yang mewajibkan setiap perumahan memiliki bak sampah. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dukungan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar saat ditemui KORANHeadline.com usai Rapat Paripurna agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertangungjawaban APBD Kota Kendari tahun 2204, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, dengan adanya bak sampah disetiap perumahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terorganisir dalam mengelola sampah, sehingga lingkungan sekitar dapat terjaga kebersihannya.

“Kami tentu setuju dengan surat edaran Walikota, dengan catatan bak sampah yang dibuat steril mungkin karena pasti penghuni perumahan kalau bak sampahnya asal-asalan ya mereka pasti akan terganggu,” ujar Laode Azhar.
Polisiti Partai Golkar tersebut berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan.
Dukungan penuh dari Dewan terhadap surat edaran Walikota ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
“Tujuan ini kan supaya kedepan pengelolaan sampah benar-benar tetata. Tidak hanya mengadalkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang ada. Ini lebih bagus, petugas sampah tinggal mengambil langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 3 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang sedang maupun telah selesai dibangun, namun belum diserahkan kepada pemerintah.
Adapun standar teknis minimal untuk bak sampah yang harus dipenuhi seperti, terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, S.P., M.Si membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyebut selama ini perumahan tidak menyediakan fasilitas bak sampah permanen di kawasan perumahan.
“Selama ini di perumahan tidak ada fasilitas bak sampah. Jadi rata-rata membuang di luar jalan protokol sehingga bak yang tersedia full-full. Olehnya itu, dengan adanya edaran walikota diharapkan semua developer sekira 500 ini wajib membuat bak sampah. Paling tidak petugas sampah bisa langsung masuk ke masing-masing perumahan,” ungkap Sahurianto, Jumat (4/7/2025).
Menurut Eselon II ini, pembangunan bak sampah disetiap kawasan perumahan memudahkan petugas sampah melakukan pengangkutan dan mengurangi tumpukan sampah di TPS yang berada di jalan protokol.
“Ini sebenarnya memudahkan petugas sampah, bahkan sampah juga berkurang sampai 20 persen yang ada di jalan-jalan protokoler,” pungkasnya kepada awak media. (red/id)















