KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Ali Haswandy menyebut bahwa Dewan Pengupahan Provinsi telah terbentuk.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media usai Disnakertrans mengadakan pertemuan dengan pengurus Dewan Pengupahan Provinsi baru-baru ini.
“Jadi dewan pengupahan ini adalah suatu lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit, bertugas sebagai pemberi saran kepada pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional,” ujarnya, Rabu (9/8).
Haswandy menyebut, lembaga ini akan menjabat satu periode mulai pada 2023 hingga 2026 dan sudah di SK kan oleh Gubernur Sultra.
“Pembentukan ini di SK kan oleh Gubernur Sultra yang bertujuan untuk merancang dan merumuskan Upah Minimun Provinsi (UMP) setiap tahunnya,” ujar Haswandy yang menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra ini.
Sementara itu, Prof Harafah Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra mengatakan, pengurus lembaga ini terdiri dari 20 orang yang terdiri dari beberapa element.
“Jadi yang masuk dalam struktur lembaga ini dari beberapa elemen yakni unsur pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi perusahaan, serikat buruh termasuk badan statistik,” terangnya.
Guru Besar pada Universitas Halu Oleo (UHO) ini menambahkan, tujuan lembaga ini terbentuk yakni untuk menentukan upah provinsi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan beberapa pertimbangan lainnya.
“Nanti UMP akan digodok berdasarkan indikator yang dan ketentuan setelah itu disampaikan ke gubernur. Tadi Ini adalah pertemuan awal dan sebelum Desember 2023 sudah akan ada pengujian UMP 2024,” pungkasnya. (red/id)