Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya hanya di KORANHeadline.com!
Daerah

Pemprov Sultra dan Kejati Kompak Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sejumlah Aset Berhasil Diselamatkan

815
×

Pemprov Sultra dan Kejati Kompak Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sejumlah Aset Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra dan Kejati Kompak Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sejumlah Aset Berhasil Diselamatkan

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengikuti kegiatan Pengamanan dan Pendampingan Hukum Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan dokumen, sertifikat, dan barang bukti yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait barang milik daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Adapun sejumlah aset yang diserahkan dalam kegiatan tersebut meliputi: Penyerahan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejati Sultra kepada Gubernur Sultra terkait penatakelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa lahan sekolah Ummusabri.

Penyerahan sertifikat tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga dengan luas 49.970 meter persegi.

Penyerahan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut diserahterimakan oleh Kejati Sultra kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gubernur Sultra kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset Pemerintah Provinsi Sultra berupa tanah seluas 72.109 meter persegi yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan bahwa barang milik daerah bukan sekedar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, melainkan merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis dan dalamnya melekat kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, pengamanan barang milik daerah dalam praktiknya tidak hanya membutuhkan langkah administratif dan penatausahaan, tetapi juga mencakup aspek hukum, baik terhadap aset yang menghadapi permasalahan hukum maupun yang memerlukan penegasan status hukumnya.

Dukungan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan menurut Gubernur dapat semakin memperkuat Pemerintah Provinsi Sultra, khususnya dalam memastikan status hukum, penguasaan, pemanfaatan, serta perlindungan terhadap barang milik daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak di kemudian hari.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajaran atas pendampingan yang diberikan, sehingga proses pengembalian aset yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terlaksana.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sebuah lompatan penting dalam upaya pengamanan dan penertiban aset daerah, mengingat terdapat sekitar 800 aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya mengoptimalkan pengamanan dan penertiban barang milik daerah melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyatakan kesiapan jajaran Kejati Sultra untuk terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengamanan dan pemulihan aset daerah. Langkah tersebut merupakan wujud konkret sinergi antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, sekaligus memulihkan aset milik negara maupun daerah.

“Dengan demikian, aset dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta yang utama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Kajati Sultra.

Sinergi Pemprov Sultra dan Kejati tersebut menegaskan bahwa penertiban aset tidak semata-mata berkaitan dengan pembenahan administrasi pemerintahan. Lebih jauh, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memastikan kepastian hukum atas kekayaan daerah, dan melindungi aset publik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. (red/rls)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya di sini!