Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya hanya di KORANHeadline.com!
Daerah

Pemkot dan Kejaksaan Peduli Nelayan: Bagikan e-Pas Kecil Permudah Akses BBM bersubsidi

817
×

Pemkot dan Kejaksaan Peduli Nelayan: Bagikan e-Pas Kecil Permudah Akses BBM bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pemkot dan Kejaksaan Peduli Nelayan: Bagikan e-Pas Kecil Permudah Akses BBM bersubsidi

KORANHeadline.com, KENDARI – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Kendari diisi dengan aksi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Sebanyak 27 sertifikat e-Pas Kecil diserahkan kepada kelompok nelayan Kota Kendari di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, ketika dilantik sebagai Kajati Sultra, dirinya memiliki harapan sederhana agar jabatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau bermanfaat dalam menegakkan hukum, itu sudah menjadi tugas kewajiban kami. Tetapi kami ingin karena Kejaksaan ini saya ibaratkan seperti ikan. Dia hidup diterima dan bermanfaat ketika kolamnya bisa menerima dengan baik,” kata Kajati Sugeng.

Kajati menyebut masyarakat sebagai “kolam” tempat Kejaksaan menjalankan tugas. Karena itu, Kejaksaan harus mampu menjaga harmonisasi dengan pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Sugeng menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya menghadirkan negara di tengah masyarakat serta mewujudkan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan tolong diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.

Menurut Kajati, program e-Pas Kecil merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan nelayan untuk berbagai keperluan, termasuk mengakses BBM bersubsidi.

Kajati pun meminta program tersebut tidak berhenti pada penyerahan 27 sertifikat. Dari data Pemerintah Kota Kendari, terdapat 438 nelayan pemilik kapal, sementara sebelumnya baru 14 yang telah memiliki e-Pas Kecil.

Dengan demikian, masih terdapat 397 nelayan yang membutuhkan dokumen tersebut.

“Ini berarti selama ini saudara-saudara saya para nelayan ini, kebutuhan ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian. Padahal penting sekali untuk beli BBM bersubsidi dan lain-lain,” ungkapnya.

Kajati bahkan menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari dapat memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari dan KSOP terus membangun kolaborasi untuk menuntaskan kebutuhan administrasi tersebut.

Program serupa juga didorong agar diterapkan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Kajati menyebut jajaran Kejaksaan Negeri di Sultra siap mendorong pelayanan tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan. Wali Kota menilai penyerahan e-Pas Kecil bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian administrasi dan perlindungan bagi nelayan.

“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bagi nelayan di Kota Kendari bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” kata Wali Kota Siska. (red/rls)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya di sini!