Daerah

KMIM Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah, Peringatkan Klaim Ketua Ilegal Berujung Proses Hukum

662
×

KMIM Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah, Peringatkan Klaim Ketua Ilegal Berujung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
oleh Drs. Arifin T.A. Rachman sebagai Ketua, didampingi Semi Pattipelohi selaku Wakil Ketua dan Yolis Fatulebit sebagai Sekretaris bersama pengurus usai konfrensi pers.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pengurus Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang sah hingga saat ini masih dipimpin oleh Drs. Arifin T.A. Rachman sebagai Ketua, didampingi Semi Pattipelohi selaku Wakil Ketua dan Yolis Fatulebit sebagai Sekretaris.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Jumat (24/7/2026), sebagai respons atas munculnya pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengurus menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar organisasi yang sah dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus menegaskan tidak akan tinggal diam apabila masih ada pihak yang menggunakan nama Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra tanpa legitimasi. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum sebagai langkah untuk melindungi nama baik organisasi.

Wakil Ketua KMIM Sultra, Semi Pattipelohi, menjelaskan bahwa paguyuban masyarakat Maluku di Sulawesi Tenggara telah berdiri sejak awal 1980-an. Menurutnya, sejak tahun 1984 kepemimpinan organisasi dipercayakan kepada Drs. Arifin T.A. Rachman sebagai penerus almarhum Yaakobus Babuta berdasarkan hasil musyawarah para tokoh masyarakat Maluku.

“Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku di Sultra sudah ada sejak tahun 1980-an. Sejak 1984, Bapak Drs. Arifin T.A. Rachman dipercaya menjadi ketua berdasarkan musyawarah para tokoh masyarakat Maluku,” ujar Semi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan ketua di lingkungan KMIM berbeda dengan organisasi yang menggunakan sistem pemilihan umum. Menurutnya, kepemimpinan ditentukan melalui musyawarah dan kesepakatan para sesepuh masyarakat Maluku sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan kebersamaan.

Semi juga membantah adanya kepengurusan lain di luar struktur organisasi yang ada saat ini. Ia menjelaskan bahwa hingga kini KMIM baru memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan belum membentuk kepengurusan resmi di tingkat kabupaten maupun kota di Sulawesi Tenggara.

“Kalau nantinya akan dibentuk kepengurusan kabupaten atau kota, itu akan dibentuk oleh pengurus provinsi, bukan dibentuk secara sendiri-sendiri,” tegasnya.

Menurut Semi, KMIM merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial dan menjadi wadah pemersatu masyarakat Maluku yang berdomisili di Sulawesi Tenggara. Karena itu, pihaknya khawatir apabila ada oknum yang memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Ini adalah peringatan terakhir. Kalau masih ada yang mengaku sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Sultra tanpa dasar yang sah, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua KMIM Sultra, Drs. Arifin T.A. Rachman, mengatakan dirinya telah dipercaya memimpin organisasi sejak tahun 1984 berdasarkan kesepakatan para tokoh masyarakat Maluku. Ia mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari regenerasi organisasi, pihaknya berencana melakukan penyegaran kepengurusan pada awal tahun 2027.

“Saya sudah menyampaikan kepada para sesepuh bahwa setelah kegiatan Natal nanti, sekitar Januari 2027 akan dilakukan penyegaran kepengurusan. Saya ingin generasi muda mulai mengambil peran dalam menjalankan organisasi,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa tujuan utama KMIM adalah mempererat silaturahmi masyarakat Maluku di perantauan, memperkuat persaudaraan, serta mendukung berbagai program pembangunan pemerintah daerah.

Ia juga kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi.

Senada dengan itu, Sekretaris KMIM Sultra, Yolis Fatulebit, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk ataupun mengesahkan pihak lain sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku di Sulawesi Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki dasar organisasi yang jelas.

“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini hanya ada satu kepengurusan Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra di tingkat provinsi. Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap klaim yang tidak memiliki dasar organisasi,” pungkasnya. (red)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *