KORANHeadline.com, JAKARTA – Polemik pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Kali ini, ratusan massa yang mengatasnamakan pekerja dan pihak yang mendukung PT Bososi Pratama menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Aksi tersebut terekam dalam sejumlah foto yang menunjukkan massa membentangkan spanduk besar dengan tuntutan agar aparat penegak hukum menangkap pihak yang mereka tuding terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Spanduk itu antara lain bertuliskan “Mana Perintah Presiden? Tangkap Pelaku-Beking Ilegal Mining” serta menyinggung dugaan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp7 triliun.

Massa juga membawa poster yang menyebut sejumlah nama dan meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan.
Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak yang melakukan aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Aksi tersebut berkaitan dengan sengketa panjang mengenai kepemilikan dan pengelolaan PT Bososi Pratama.
Pada 19 Agustus 2026, ratusan karyawan PT Bososi Pratama memang diberitakan mendatangi Kejagung dan Ditjen AHU Kementerian Hukum untuk meminta kepastian hukum. Dalam aksi itu, kuasa hukum perusahaan menyatakan telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, pertambangan ilegal dan pencucian uang kepada Kejagung.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama Teguh Satya Bhakti sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak kepada Kejagung. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara serta TPPU.
Salah satu isu paling mencolok dalam aksi adalah klaim potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,2 triliun.
Angka tersebut dikaitkan dengan klaim adanya produksi atau penjualan sekitar 8 juta ton bijih nikel setelah adanya putusan pengadilan yang menurut pihak PT Bososi Pratama menguatkan posisi hukum mereka.
Sejumlah pemberitaan menyebut perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga bijih nikel sekitar US$50 per ton. Namun, angka kerugian tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak tertentu dan belum dapat diperlakukan sebagai angka kerugian negara yang telah ditetapkan lembaga auditor atau putusan pengadilan.
Inilah yang membuat tuntutan massa menjadi menarik perhatian: jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut sengketa perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pertambangan, penerimaan negara, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Polemik PT Bososi Pratama juga tidak terlepas dari rangkaian perkara di pengadilan.
Pihak perusahaan selama ini menyatakan posisinya diperkuat sejumlah putusan Mahkamah Agung, termasuk PK Nomor 269 PK/Pdt/2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PT Bososi Pratama menyebut putusan tersebut menegaskan keabsahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016. Sementara Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta turunannya disebut telah dinyatakan batal.
Polemik kemudian melebar karena pihak perusahaan menilai aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya masih berjalan meski terdapat persoalan legalitas yang mereka klaim telah diputus pengadilan.
Persoalan tersebut juga pernah dikaitkan dengan surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM tertanggal 6 Januari 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan PT Bososi Pratama, surat tersebut merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB 2024 hingga 2025 untuk mencegah potensi kerugian negara sampai persoalan legalitas perusahaan diselesaikan.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya juga memuat tudingan mengenai aktivitas pengangkutan dan pengapalan bijih nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama.
Sejumlah pihak bahkan meminta aktivitas tersebut diperiksa, termasuk asal-usul ore, dokumen RKAB, laporan hasil verifikasi serta pihak pembeli atau trader.
Dalam aksi di Jakarta, massa membawa sejumlah poster yang menyebut nama Wong John Juadi, Simon dan Lucas.
Nama-nama tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan mengenai sengketa PT Bososi Pratama. Pihak yang menggelar aksi menuding mereka memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama dalam spanduk atau laporan masyarakat tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka atau terbuktinya tindak pidana.
Karena itu, pembuktian tetap berada pada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus Bososi kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang dijadikan dasar oleh pihak perusahaan untuk meminta kepastian hukum. Di sisi lain, muncul tudingan mengenai aktivitas pertambangan dan pengapalan yang disebut masih berlangsung.
Pemerintah dan aparat penegak hukum akhirnya dihadapkan pada pertanyaan sederhana tetapi penting:
Siapa yang secara sah berhak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut?
Jika aktivitas yang berlangsung ternyata memiliki dasar hukum, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas tanpa dasar hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, P3D Konawe Utara juga pernah mendesak aparat menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama.
Tuntutan massa di depan Kejagung juga membawa isu lebih luas, yakni pemberantasan mafia pertambangan.
Mereka mempertanyakan sejauh mana instruksi pemerintah pusat mengenai pemberantasan tambang ilegal benar-benar diterapkan di lapangan.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejagung tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.
Bagi publik, persoalan Bososi kini bukan lagi sekadar konflik kepemilikan perusahaan.
Ada tiga pertanyaan besar yang menunggu jawaban aparat:
Apakah aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memiliki dasar hukum?
Jika legal, siapa yang memiliki kewenangan dan dokumen pendukungnya?
Jika ilegal, mengapa aktivitas tersebut masih bisa berlangsung?
Jawaban atas tiga pertanyaan itu akan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik panjang PT Bososi Pratama.
Hingga kini, tudingan mengenai illegal mining, kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para pihak yang disebut dalam aksi juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tudingan tersebut. (red/id)












