Ekobis

Terkendala Persetujuan RKAB, PT WIN Setop Operasional dan Lakukan PHK Mulai 10 Agustus

456
×

Terkendala Persetujuan RKAB, PT WIN Setop Operasional dan Lakukan PHK Mulai 10 Agustus

Sebarkan artikel ini
Terkendala Persetujuan RKAB, PT WIN Setop Operasional dan Lakukan PHK Mulai 10 Agustus. FOTO : Eindonews.com

KORANHeadline.com, KONAWE SELATAN — PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga kini belum diterbitkan persetujuannya oleh pihak berwenang.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, menjelaskan bahwa ketiadaan persetujuan RKAB tersebut membuat perusahaan belum dapat menjalankan aktivitas usaha sebagaimana mestinya, sehingga operasional terpaksa dihentikan sementara.

Sejak April 2026, PT WIN telah menempatkan karyawan dalam status standby sebagai langkah menjaga keberlangsungan perusahaan sembari menunggu proses penerbitan persetujuan RKAB. Selama masa standby tersebut, perusahaan tetap memenuhi kewajiban dengan membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional tidak berjalan.

Namun hingga memasuki Agustus 2026, RKAB yang menjadi dasar utama operasional perusahaan belum juga diterbitkan persetujuannya. Kondisi ini berdampak pada keberlanjutan kegiatan usaha serta memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen PT WIN menyebutkan bahwa situasi tersebut tidak dapat terus dipertahankan dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan, mengingat perusahaan tetap menanggung biaya operasional dan kewajiban pengupahan selama masa standby.

Setelah melalui evaluasi internal, PT WIN akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan sekaligus melakukan penyesuaian tenaga kerja. Keputusan tersebut termasuk pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan mulai 10 Agustus 2026.

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan semakin membebani keuangan perusahaan,” ujar Nuriman Djalani.

PT WIN menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari belum diterbitkannya persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasional, bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba atau tanpa upaya mempertahankan tenaga kerja.

Meski demikian, perusahaan menekankan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. PT WIN masih memiliki harapan untuk kembali beroperasi apabila RKAB telah diterbitkan persetujuannya sesuai PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA.

Apabila kegiatan usaha kembali berjalan, perusahaan akan melakukan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja serta membuka peluang keterlibatan kembali pekerja sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

PT WIN berharap seluruh karyawan dapat memahami kondisi ini sebagai dampak dari proses administrasi yang masih berlangsung dan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha perusahaan. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk kembali beroperasi apabila RKAB telah diterbitkan persetujuannya. (red)



















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!