Daerah

Pemprov Sultra Perkuat Program JKS, Warga Kurang Mampu Tak Lagi Cemas Biaya Berobat

336
×

Pemprov Sultra Perkuat Program JKS, Warga Kurang Mampu Tak Lagi Cemas Biaya Berobat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Melalui program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS), warga yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan tetap memiliki akses untuk memperoleh pelayanan medis.

Program yang digagas dibawah kepemimpinan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka ini kini memasuki tahun kedua pelaksanaannya.

Kehadiran JKS menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menutup celah pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, namun terkendala status kepesertaan atau ketentuan penjaminan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, mengatakan JKS secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes

“JKS ini bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya yang kurang mampu, kasus kejahatan, termasuk kecelakaan yang tidak bisa ditanggung Jasa Raharja dan tidak ditanggung BPJS, bisa kita bantu,” ungkapnya, Senin (10/8).

Menurutnya, cakupan layanan JKS saat ini masih disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Sultra.

Untuk tahap awal, kerja sama tersebut diprioritaskan dengan rumah sakit daerah dan sejumlah puskesmas yang berada di Kota Kendari. Dari sekitar 40 rumah sakit yang ada di Sultra, belum seluruhnya masuk dalam skema kerja sama JKS.

“Belum semua rumah sakit. Kita ada 40 rumah sakit. Sementara dulu sesuai dengan anggaran kita, kita ber-MoU dengan rumah sakit daerah,” jelasnya.

Edy berharap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dan tidak mendapatkan penjaminan di fasilitas kesehatan tertentu dapat diarahkan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemprov Sultra.
Dengan demikian, biaya pengobatan tidak menjadi beban masyarakat kurang mampu.

Program ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah kasus pasien yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Pemerintah Provinsi Sultra kemudian hadir melalui JKS untuk memberikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terlebih dahulu memikirkan biaya.

Dari sisi anggaran, dukungan terhadap program tersebut juga terus ditingkatkan. Pada tahun pertama, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp18 juta yang tidak terserap.

Sementara pada tahun ini, anggaran JKS ditingkatkan menjadi Rp2,2 miliar yang dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota di Sultra yang telah menjalin kerja sama. Edy menyebutkan, anggaran tersebut saat ini diperkirakan hampir seluruhnya terserap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menariknya, mekanisme JKS tidak mengharuskan pasien atau keluarga pasien menalangi biaya pengobatan terlebih dahulu. Pasien cukup mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Bukan keluarga yang membayar dulu terus tagihannya diklaim. Tidak. Yang ber-MoU adalah dengan rumah sakit. Rumah sakit yang minta dibayarkan kita. Tidak ada urusan sama sekali dengan pasiennya,” tegasnya.

Setelah pasien mendapatkan pelayanan dan diperbolehkan pulang, pihak rumah sakit menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan gubernur. Selanjutnya, rumah sakit mengajukan tagihan kepada Pemprov Sultra untuk dilakukan pembayaran.

“Pokoknya pasiennya tahunya hanya dilayani. Nanti setelah selesai, pasiennya pulang. Teman-teman rumah sakit menyiapkan berkas sesuai persyaratan Pergub, mereka tagih ke kita, kita bayar,” pungkasnya. (red/id)



















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!