Daerah

Zero Kecelakaan Kerja, DSSP Power Kendari Berhasil Pertahankan Bendera Emas SMK3 dengan Nilai 85,18 Persen

411
×

Zero Kecelakaan Kerja, DSSP Power Kendari Berhasil Pertahankan Bendera Emas SMK3 dengan Nilai 85,18 Persen

Sebarkan artikel ini
CSR and External Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar mewakili perusahaan menerima penghargaan tersebut.

Your Content Goes Here

KORANHeadline.com, Moramo Utara – PT DSSP Power Kendari kembali berhasil mempertahankan bendera emas pada sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) dengan predikat penilaian “memuaskan” pada gelaran Menaker Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di JIEXPO Kemayoran Jakarta (23/8/24).

Perusahaan pembangkit listrik yang beroperasi di Kecamatan Moramo utara tersebut meraih hasil penilaian nyaris sempurna sebesar 95,18 persen dan tanpa kecelakaan kerja sejak masa konstruksi pada tahun 2016 dan beroperasi di tahun 2019 hingga tahun 2024 saat pengharaan tersebut diberikan.

Direktur PT DSSP Power Kendari, Awi Kamaludin mengatakan, keberhasilan perusahaan dalam mempertahankan bendera Emas adalah wujud komitmen PT DSSP Power Kendari dalam melakukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan tidak terlepas dari penerapan budaya perusahaan yang menekankan zero accident di tempat kerja.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT DSSP Power Kendari kami jadikan sebagai sebuah budaya sehingga timbul awareness dari karyawan, vendor dan semua pihak yang beraktivitas di area site kami bahwa menjaga keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga dan Pangkalan Sambut Positif Penurunan HET LPG 3 Kg di Parigi Moutong

Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut diperkuat pula dengan sistem manajemen yang mapan dan terstruktur sehingga dapat memberikan gambaran terkait potensi kecelakaan kerja dari tiap pekerjaan yang dilakukan di lingkungan site PT DSSP Power Kendari.

“Ada banyak sistem yang kami terus kembangkan salah satunya adalah ANOA Report, dari sinilah kita mengajak semua pihak untuk terlibat secara aktif dalam menjaga K3 di lingkungan kerja, dan tentu hasil ini adalah kerja keras semua pihak yang telah menjaga perusahaan sejak masa konstruksi hingga beroperasi hari ini terus berjalan tanpa adanya kecelakaan kerja,” terang Awi.

Ia menjelaskan hasil memuaskan tersebut berasal dari 166 kriteria penilaian yang dinilai saat pelaksanaan audit dimana PT DSSP Power Kendari mendapatkan hasil memuaskan dan diganjar sertifikat dan bendera emas oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia



Sementara, HSE Dept. Head PT DSSP Power Kendari, Ezra Manurung selaku penanggung jawab keselamatan kerja di PT DSSP Power Kendari menambahkan, raihan tersebut tidak membuatnya beserta tim berpuas diri. Pihaknya akan terus mengembangkan pola manajemen keselamatan kerja yang dapat memastikan seluruh pihak yang berkegiatan di area PT DSSP Power Kendari merasa aman dan nyaman dalam bekerja

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

“Tentu ini bukan menjadi akhir, tapi penyemangat kami untuk mendevelop lagi dan menyempurnakan hasil audit tersebut, harapannya agar bendera emas selalu ada di PT DSSP Power Kendari dan audit bisa dijaga di atas 90 persen,” ujarnya

Bendera SMK3 terdiri dari 2 jenis, emas dan perak, merupakan bentuk penghargaan  (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.

SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.

Baca Juga :  Vaksinasi MR untuk Dokter Internsip di Kendari Diperkuat, Dinkes Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Diri

Sedangkan, CSR and External Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar mejelaskan pada Menaker Award Tersebut, selain mendapatkan Bendera Emas, PT DSSP Power Kendari juga berhasil meraih penghargaan nihil kecelakaan kerja untuk periode penilaian 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023 dengan total jam kerja tanpa kecelakaan sebesar 3.388.904 jam kerja tanpa kecelakaan dan penghargaan penanggulangan HIV/Aids di tempat kerja dengan kategori Silver.

“Tentu kami berterimakasih atas rentetan penghargaan yang telah diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia karena penghargaan tersebut semakin memperpanjang rentetan pengakuan pemerintah terhadap manajemen keselamatan kerja yang telah diterapkan oleh perusahaan setelah sebelumnya juga berhasil meraih penghargaan 10 juta jam kerja tanpa kecelakaan yang diserahkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara,” pungkas Ezra.

PT DSSP Power Kendari sendiri adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2X50 MW yang berlokasi di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan yang menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Sulawesi Tenggara melalui jaringan interkoneksi 150 KV sistem Sulawesi Tenggara-Sulawesi Bagian Selatan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701