DaerahInternasionalMetroNasional

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Edukasi Ratusan Mahasiswa UHO tentang KUHP Nasional

367
×

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Edukasi Ratusan Mahasiswa UHO tentang KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Wakil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menerima cenderamata dari Rektor UHO.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kumham Goes to Campus, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyosialisasikan dan diskusi Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7).

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Ambeg Paramarta, Rekor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra Ridwan Ramli, Danrem 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar, Danlanal Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari, Rektor IAIN Kendari Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Herry Ahmad Pribadi.

Baca Juga :  Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

Kegiatan tersebut ungkap Wamenkumham bertujuan untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada kampus, memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan mendekatkan Kemenkumham kepada publik.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Eddy Hiariej ini menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada 2022 lalu. Menurutnya pengesahan RUU KUHP tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP Nasional? Karena KUHP Nasional ini merubah pola pikir, merubah mindset merubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat. Pengesahan terhadap RUU KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum,” terangnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Semarak HUT ke 195 di Pantai Nambo Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Ton Laris Manis

Dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. “Ini merupakan visi KUHP Nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP Nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi,” ujar Wamenkumham.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Apresiasi Gerakan Pangan Murah Badan Pangan Nasional

Terkait KUHP ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan dua hal yang pertama yaitu sosialisasi yang dilaksanakan saat ini (Kumham Goes to Campus) selanjutnya kedepan akan melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan dilengkapi modul sebagai penjelasan dari pasal-pasal yang ada sehingga ada standar yang sama seluruh APH yang ada di Indonesia. Kedua yang akan dilakukan pemerintah dan DPR adalah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan terkait KUHP Nasional tersebut. (red/id)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701