Daerah

Tunaikan Janji, Pemkot Kendari Segera Aspal Jalan Antero Hamra Kadia

2456
×

Tunaikan Janji, Pemkot Kendari Segera Aspal Jalan Antero Hamra Kadia

Sebarkan artikel ini

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bakal segera melakukan pengaspalan Jalan Antero Hamra (jalan dari depan kantor pajak menuju The Park Kendari).

Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, Rabu (21/5).

Diketahui, ruas jalan sisi kiri ini sudah dalam kondisi rusak parah. Ada sekitar 700 mater dengan lebar 8 meter, ruas jalan ini dalam hitungan hari lagi segera direalisasikan pengaspalannya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Berdasarkan data kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani pada 19 Mei 2025 perbaikan jalan ini digelontorkan anggaran sebesar Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender, sementara masa pemeliharaan berlangsung selama 180 hari kalender.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Wagub Tekankan Kedisiplinan dan Prestasi Disetiap Satua Kerja

Struktur jalan yang akan dibangun meliputi rabat bahu kiri dan kanan masing-masing 1 meter, aspal AC WC selebar 6 meter, satu unit box culvert berukuran 2 meter x 2 meter x 12 meter, serta drainase sepanjang 350 meter dengan tipe 80.

Sebagai tahap awal pengerjaannya, Pemerintah Kota Kendari melalui Kabid Bina Marga PUPR Kota Kendari, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Camat Kadia melakukan peninjauan langsung ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Bank Sultra Salurkan CSR Senilai Rp180 Juta untuk Tempat Ibadah di Kabupaten Muna Barat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan pekerjaan proyek ini memang sudah direncanakan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Siska dan Sudirman dilantik.



Paket pekerjaan ini masuk dalam program seratus hari wali kota dan wakil wali kota sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

“Paket pekerjaan ini masuk dalam program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali kota Kendari yang dialokasikan melalui anggaran APBD senilai Rp3, 1 miliar rupiah,” terangnya, Senin (21/5/2025).

ASN yang sebelumnya menjabat Kadis Pertanian menambahkan bahwa, wali kota dan wakil kali sengaja mempercepat pembangunan ruas jalan ini selain sebagai percepatan pembangunan infrastruktur, ruas jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat karena terdapat sekolah, mall dan keberadaannya akan sangat mendukung mobilitas warga karena berada di tengah-tengah kota.

Baca Juga :  Distan Gagas Konsep Pasar Bunga, Dorong Peningkatan PAD Sektor Pertanian

Dengan adanya proyek ini, diharapkan aksesibilitas dan kelancaran transportasi di wilayah tersebut semakin meningkat. “Jadi perbaikan ini satu arah. Mudah-mudahan dengan pekerjaan ini masyarakat yang berdiam di sini maupun pengendara sudah bisa melalui jalan yang mulus. Semoga tidak ada hambatan dalam pengerjaannya,” pungkasnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701