KORANHeadline.com, KONUT – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang terletak di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut ) sekira Pukul 14.30 Wita, Selasa (3/9/2024).
Hal ini diungkapkan langsung, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis kepada sejumlah awak media.
“Tim berhasil mengamankan tujuh orang saksi, satu mobil diesel pengangkut kayu, satu mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi,” bebernya, Rabu (4/8).
Katanya, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku menuturkan bahwa kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak lima bulan yang lalu.
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak lima bulan lalu,” ungkapnya lagi.
Diketahui, kini pihaknya juga telah mengamankan para pelaku dan saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Belum, masih saksi, calon tersangka sudah dikantongi oleh penyidik. Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” tegasnya.
“Saksi dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk diambil keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Katanya, para pelaku pembalakan liar diduga telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” imbuh Kompol Ronald. (red/id)