Kriminal

Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Lima Orang Tersangka Diamankan

3402
×

Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Lima Orang Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak.

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengikuti sekaligus menggelar konferensi pers secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dachara Polda Sultra.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditpolairud Polda Sultra mengungkapkan keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang dapat menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp6.177.700.000.,

Dirpolairud KBP Saminata S.I.K., M.M yang diwakili oleh Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.IK. didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H. serta Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H. Mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom, Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” kata Wadir Polairud AKBP Dodik yang pernah menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

Baca Juga :  Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin PT MUI, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Ini

Selain itu, Ditpolairud juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan. Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut ungkap AKBP Tendri selaku Kasubdit Gakkum.

Baca Juga :  Operasi Sikat Anoa, Polresta Kendari Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional Tak Berizin

Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Amankan Dua Tersangka Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak berinisial AMK

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya. (red/id)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701