KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari berinisial SK sebagai tersangka kasus izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
“Berdasarkan fakta penyedikan dan beberapa saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan walikota periode 2017-2022,” ujar Kasintel, Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (14/8).
Ade menyebut, peran mantan walikota tersebut, meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Alutfian Nursadi selaku Manager Carporate PT MUI.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” tambahnya.
Lanjutnya, sedangkan peran SM selaku Staff Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” pungkasnya. (red/id)