Kriminal

Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin PT MUI, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Ini

44
×

Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin PT MUI, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Ini

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sultra

KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari berinisial SK sebagai tersangka kasus izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

“Berdasarkan fakta penyedikan dan beberapa saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan walikota periode 2017-2022,” ujar Kasintel, Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (14/8).

Baca Juga :  Cegas Ilegal Mining, Tipidter Krimsus Polda Sultra Patroli di Kolaka Utara

Ade menyebut, peran mantan walikota tersebut, meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Alutfian Nursadi selaku Manager Carporate PT MUI.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” tambahnya.

Baca Juga :  Polresta Ringkus 7 Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa

Lanjutnya, sedangkan peran SM selaku Staff Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” pungkasnya. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *