Daerah

Setelah 11 Hari Penyidikan dan Pemeriksaan, Lanal Kendari Tak Temukan Unsur Pidana pada Kapal yang Ditindak KRI di Perairan Mandiodo

2513
×

Setelah 11 Hari Penyidikan dan Pemeriksaan, Lanal Kendari Tak Temukan Unsur Pidana pada Kapal yang Ditindak KRI di Perairan Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam kegiatan patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Kedua kapal tersebut awalnya diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan berasal dari PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Unsur dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah pergerakan kapal dari Jetty PT. DMS menuju area lego jangkar diduga tanpa di lengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nahkoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan pada saat pemeriksaan oleh KRI Bung Hatta-370.

Setelah serah terima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum Angkatan Laut melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh ke 2 kapal tersebut.

Baca Juga :  Bank Sultra Diproyeksi Jadi Motor Ekonomi Daerah, Gubernur Tekankan Penguatan Digital dan Siber

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut disampaikan bahwa PT. DMS telah menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa ijin (yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen tersebut, aspek pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif,” ujar Pasops Lanal Kendari
Mayor Laut (P) Nur Yusroni, Jumat (12/12).

Baca Juga :  Sukses Gelar Rakerwil, LIRA Sultra Ajak Pemda dan Stakeholder Kolaborasi dan Sukseskan Program Nasional di Bumi Anoa

Sementara itu, lanjut Mayor Laut (P) Nur Yusroni, terkait dugaan pelanggaran pelayaran, hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan menemukan bahwa kedua kapal tersebut saat di periksa oleh KRI dalam kondisi lego jangkar, sehingga semua dokumen kapal berada di KSOP dan dalam proses penerbitan dokumen SPOG sehingga unsur tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi.

“Ketidakhadiran nahkoda saat kapal bergerak dari Jetty PT. DMS diketahui disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan. Sementara itu, dokumen kapal dan muatan masih dalam proses pengurusan di KSOP sehubungan dengan rencana penerbitan SPOG dan kapal belum mencapai muatan penuh (full draft), sehingga belum wajib berada di atas kapal pada saat pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Keuangan, Bank Sultra Segera Hadirkan 3 Jenis Kartu Debit

“Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ke dua kapal tersebut Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 serta TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kedua kapal tersebut dinyatakan diijinkan melanjutkan pelayaran pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA,” tambah Mayor Laut (P) Nur Yusroni.



Ia menyebut, Lanal Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan fungsi penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja perairan Sulawesi Tenggara. (red/ID/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701