Daerah

Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

1510
×

Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

Sebarkan artikel ini
Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) usai melakukan aksi di Mapolda Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI– Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) ikut angkat bicara mengenai sengkarut kasus PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan memastikan supremasi hukum ditegakkan dan anggota melakukan praktik mafia tambang yang diduga masih merajalela.

Andrianto S.Pi menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun, yang menurut putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama.

Andrianto menyatakan bahwa situasi di PT Bososi Pratama telah mencoreng integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dirinya menyoroti kontradiksi antara kesimpulan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan Jason Kariatun dkk, dengan aktivitas penambangan yang diduga masih dikuasai oleh pihak-pihak ilegal.

Baca Juga :  Jelang Gebyar Expo Inovasi Desa Konawe 2025: Bupati Yusran Akbar Turun Langsung Cek Persiapan di Lapangan

“Kami meminta Kapolri memastikan tidak ada anggota Polri yang melindungi mafia tambang yang justru menentang putusan Mahkamah Agung. Wibawa hukum kita terancam jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Andrianto dalam keterangan persnya di Kendari, Minggu (28/12).

Ketum GPMI juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sah, seperti penetapan DPO Kariatun.

Ia mengintervensi motif di balik penetapan DPO ini, mengingat pihak kuasa hukum Kariatun telah membantah tuduhan melarikan diri dan mengklaim telah memberitahukan kepergian Kariatun ke luar negeri untuk berobat.



Selain itu, Andrianto menyayangkan kabar duka wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama yang sah, pada Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional, PT DSSP Power Kendari Tanamkan Budaya Safety dan Etika Kerja di SMKN 2 Kendari

Kematian Catur, yang diduga akibat tekanan psikologis setelah dipanggil Bareskrim Polri terkait tugas administrasi perusahaan, menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus ini.

“Ini menunjukkan kuatnya adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi pihak yang sah, demi memberikan ruang bagi pihak yang kalah di MA untuk terus mengeruk kekayaan alam secara ilegal. Kematian karyawan ini harus diusut tuntas,” imbuhnya.

Tuntutan GPMI kepada Kapolri GPMI, melalui Andrianto S.Pi, menuntut beberapa poin krusial kepada Kapolri:

1. Mengedepankan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan MA yang telah inkrah.
2. Transkripsi transparansi dalam setiap penyelidikan kasus PT Bososi Pratama.
3. Menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sah, termasuk pencabutan status DPO Kariatun.
4. Memberantas dugaan melakukan praktik mafia tambang dan oknum yang menjadi beking pihak ilegal.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang sah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Dinas Ketahanan Pangan dapat Dukungan Komisi II DPRD Kota Kendari

“GPMI akan terus mengawali kasus ini. Kami berharap Kapolri dapat menunjukkan komitmen Polri yang Presisi dalam memberantas mafia dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkas Andrianto.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KORANHeadline.com, masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. (red/id/rls))










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701