KORANHeadline.com, KENDARI – PT Daka Group menepis isu pemberitaan yang menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum memiliki persetujuan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penegasan ini disampaikan langsung KTT PT Daka Group, Kadir kepada media, Kamis (21/8/2025). Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini memastikan selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“PT Daka Group sudah mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk menjalankan usaha pertambangan selama tahun 2025 sampai dengan tahun 2027. Surat persetujuan sudah kami terima sejak 28 April 2025,” tegas Kadir.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PT Daka Group berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan, dengan memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
“Dengan komitmen ini, PT Daka Group berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkap Kadir.
Perusahaan ini juga berupaya untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas pertambangannya dapat berlangsung secara berkelanjutan. (red/ID)















