Metropolis

PT Daka Group Kantongi Persetujuan RKAB, Pastikan Operasional Tambang Berjalan Sesuai Aturan

3105
×

PT Daka Group Kantongi Persetujuan RKAB, Pastikan Operasional Tambang Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Salinan Surat Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – PT Daka Group menepis isu pemberitaan yang menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum memiliki persetujuan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penegasan ini disampaikan langsung KTT PT Daka Group, Kadir kepada media, Kamis (21/8/2025). Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini memastikan selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Buka STQH ke 28, Gubernur Sultra Dorong Terwujudnya Generasi Qur’ani yang Unggul dan Religius

“PT Daka Group sudah mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk menjalankan usaha pertambangan selama tahun 2025 sampai dengan tahun 2027. Surat persetujuan sudah kami terima sejak 28 April 2025,” tegas Kadir.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PT Daka Group berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan, dengan memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga :  Pj Walikota Instruksikan Jajaran Segera Lakukan Pendataan Kerusakan dan Korban Banjir

“Dengan komitmen ini, PT Daka Group berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkap Kadir.

Perusahaan ini juga berupaya untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas pertambangannya dapat berlangsung secara berkelanjutan. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!