Metro

Polemik Kepemilikan Lahan 25 Hektare di Jalan Bypass Kendari, Fianus: Siapapun yang Menghalangi Eksekusi Maka Pidana Menanti

2547
×

Polemik Kepemilikan Lahan 25 Hektare di Jalan Bypass Kendari, Fianus: Siapapun yang Menghalangi Eksekusi Maka Pidana Menanti

Sebarkan artikel ini
Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung saat bertemu pihak BPN Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Jalan Bypass Kendari memasuki babak baru. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menegaskan bahwa eksekusi lahan seluas 25 hektare harus segera dilaksanakan Pengadilan Negeri Kendari.

Perintah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Fianus, lahan yang menjadi objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan, termasuk Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian dan PT Askon.

Baca Juga :  BPJamsostek Serahkan Santunan ke Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek yang Meninggal Dunia

Fianus menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk segera menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga mendesak BPN Provinsi untuk segera menindaklanjuti permintaan ini, terutama setelah mendapat informasi dari BPN Kota bahwa data-data terkait lokasi berada di Kantor Wilayah (Kanwil).

“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” tegas Fianus, Senin (22/9) usai bertandang ke BPN Sultra.

Baca Juga :  47 JPTP Pemprov Sultra Jalani Uji Kompetensi

Fianus juga mengingatkan masyarakat, khususnya oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi proses eksekusi, bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi.

“Undang-undangnya jelas, siapapun yang menghalangi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dalam hal ini eksekusi, maka pidana atau perdata menanti. Ini perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Penentuan Patok Batas Jadi Tahap Awal
Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi adalah pencocokan dan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson.

Baca Juga :  Sekda Sultra Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-7 di Apron Landasan Udara Haluoleo

Kegiatan ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, meminta bantuan Kepala BPN Kota Kendari untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara. (red/ID)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *